Minggu, 5 Oktober 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Juwita Digelar Hari Ini, Keluarga Tuntut Hukuman Mati

Sidang vonis Jumran digelar hari ini di Banjarbaru, keluarga jurnalis Juwita tuntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.

Editor: Glery Lazuardi
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
SIDANG VONIS KASUS PEMBUNUHAN JUWITA - Keluarga korban Juwita membentangkan spanduk tuntutan hukuman mati untuk terdakwa Jumran di depan Pengadilan Militer I-06, Senin (16/6/2025). (Dok. Tribun Kalimantan) 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU – Sidang pembacaan vonis terhadap Kelasi I TNI Angkatan Laut Jumran yang didakwa membunuh jurnalis Banjarbaru, Juwita, dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (16/6/2025), di Pengadilan Militer I-06.

Momen penting ini tak hanya diwarnai dengan ketegangan di ruang sidang, tetapi juga oleh aksi haru keluarga korban yang menuntut keadilan tertinggi: hukuman mati untuk terdakwa.

Baca juga: Jumran Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nihil Hal Meringankan

Kronologi Sidang dan Aksi Keluarga

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah anggota keluarga korban, termasuk kuasa hukum mereka, sudah hadir sejak pagi.

Mereka berdiri di depan gedung pengadilan sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan dan ungkapan hati.

Beberapa tulisan yang tampak mencolok antara lain: “Justice For Juwita”, “Demi Keadilan Kami Keluarga Korban Agar Pelaku di Hukum Mati”, hingga “Jangan Gentar, Rakyat Bersama Majelis Hakim”.

“Kami mengharapkan terdakwa pembunuhan berencana ini dihukum sesuai keinginan keluarga yaitu hukuman mati,” ujar Susi Anggraini, kakak ipar Juwita.

Sidang sendiri dipimpin langsung oleh Letkol CHK Arie Fitriansyah, dan akan menjadi penentu akhir dalam proses hukum yang telah berjalan sejak awal tahun ini.

Baca juga: Perjalanan Cinta Jumran dan Juwita, Jadikan Korban Selingkuhan hingga Dibunuh dengan Kejam

Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Keluarga Tak Terima

Sebelumnya, penuntut umum dari Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin telah menyampaikan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Jumran dalam sidang terbuka pada 4 Juni 2025 lalu.

Selain hukuman seumur hidup, Odmil juga meminta agar terdakwa dipecat dari dinas kemiliteran dan tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Dalam tuntutannya, pihak Odmil menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Namun, bagi pihak keluarga korban, hukuman tersebut belum cukup.

Kini, publik menantikan putusan majelis hakim: apakah vonis akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau harapan keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Hari Ini, Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru Divonis

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved