Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Belum Beri Rasa Keadilan bagi Keluarga
Muhamad Pazri mengatakan, putusan pidana seumur hidup tak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita, dengan pidana penjara seumur hidup.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Fitriansyah didampingi dua hakim anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan, putusan pidana seumur hidup tak sesuai harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal, yakni hukuman mati.
“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan."
"Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang, dilansir Banjarmasin Post.
Ia juga merespons mengenai permohonan restitusi atau ganti rugi dari keluarga yang tak dikabulkan majelis hakim.
“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” tuturnya.
Pazri kemudian mengatakan, di persidangan belum diungkap lebih jauh soal adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.
“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Tracking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menyebut, pihaknya tetap menghormati putusan hakim walaupun tak sesuai harapan keluarga.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Juwita Digelar Hari Ini, Keluarga Tuntut Hukuman Mati
Sikap Jumran
Sementara itu, Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan ia ambil mengenai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Di persidangan, Jumran yang didampingi penasihat hukumnya mengatakan, pikir-pikir sebelum memutuskan mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.
“Pikir-pikir,” kata Jumran menjawab pertanyaan Letkol Arie Firtiansyah terkait sikap terhadap putusan.
Selama persidangan, Jumran tampak tenang tanpa ekspresi dan terus berdiri di tengah ruang sidang mendengarkan vonis dibacakan.
Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku penuntut umum dalam perkara ini menyatakan putusan telah sesuai dengan tuntutan sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh terkait sikap terhadap putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.