Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Anggota TNI AL Divonis Bersalah Bunuh Juwita, Komnas HAM: Perlu Ada Restitusi untuk Keluarga Korban
Komnas HAM sebut ada rekomendasinya yang tidak diakomodir Pengadilan Militer Banjarmasin yakni restitusi untuk keluarga korban.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyoroti hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk terdakwa Kelasi I Jumran pada Senin (16/6/2025) lalu.
Majelis hakim menyatakan Jumran terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Jumran dipecat dari kedinasan militer sebagai prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin tersebut sejalan dengan fakta-fakta temuan dan rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan ke Pengadilan Militer Banjarmasin melalui Pendapat HAM Komnas HAM (Amicus Curiae).
Temuan dan rekomendasi dimaksud yakni adanya rencana pembunuhan terhadap jurnalis Juwita, dan meminta penyidik, oditur dan hakim untuk memeriksa saksi-saksi, dan alat bukti lainnya atas adanya rencana pembunuhan tersebut, serta memecat terdakwa Jumran dari kedinasan militer.
Namun, kata dia, tidak seluruh rekomendasi Komnas HAM diakomodir.
"Juga ada rekomendasi Komnas HAM yang belum ditindaklanjuti yaitu untuk mempertimbangkan adanya restitusi, memeriksa saksi atau alat bukti lainnya atas kemungkinan ada pelaku lain selain terdakwa Jumran," ungkap dia saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Perjalanan Cinta Jumran dan Juwita, Jadikan Korban Selingkuhan hingga Dibunuh dengan Kejam
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, Komnas HAM menyatakan dua hal.
Pertama, Komnas HAM mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, penuntutan, dan penyidikan yang dilakukan oleh Oditur dan POM Banjarmasin atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita.
"Kedua, perlu mempertimbangkan adanya restitusi untuk keluarga korban di masa depan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota TNI AL Kelasi I Jumran divonis penjara seumur hidup kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin (16/6/2025).

Majelis hakim juga memvonis Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, dipecat dari dinas kemiliterannya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.
Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditur Militer III-15 Banjarmasin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.