Selasa, 30 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Jumran Dijerat Pasal 340 KUHP, Pengacara Juwita: Langsung Saja Pidana Mati

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita. Kuasa hukum korban minta tersangka dihukum mati

BANJARMASINPOS.CO.ID/MUHAMMAD RIZKI FADILLAH
BERI KETERANGAN - Ketua tim kuasa hukum keluarga korban, Pazri memberikan keterangan kepada awak media setelah mengikuti press conference pelimpahan kasus di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang. Fajri berharap, Kelasi 1 Jumran dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumran, tersangka kasus pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atau pidana mati.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, M Pazri berharap, tersangka langsung dituntut hukuman mati.

“Harapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,” ujar Pazri, Selasa (8/4/2025).

Mengutip BanjarmasinPost.co.id, ia juga berharap, persidangan di Pengadilan Militer digelar secara terbuka untuk umum.

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” harap Pazri.

Diketahui, Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo, mengatakan Jumran disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Dandenpomal.

Dalam kasus ini, juga muncul adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumran.

Saat rekonstruksi, Pazri mengatakan, ada adegan yang tidak disertakan.

Adegan tersebut, adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.

"Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Baca juga: Soal Dugaan Rudapaksa di Kasus Juwita, TNI Sebut Bisa Dibuktikan saat Persidangan

Ia juga menuturkan, tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.

“Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," lanjut Pazri.

Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

"Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan