Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Ragu Jumran Beraksi Sendiri, PWI Kalsel: Banyak Kejanggalan, Tak Mungkin Dilakukan 1 Orang
PWI dan AJI Banjarmasi, Kalimantan Selatan curiga Jumran tak beraksi sendiri. Sebut banyak kejanggalan dalam kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, Zainal Helmi mengungkapkan banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan wartawati bernama Juwita oleh Jumran, anggota TNI AL.
Ia menuturkan, tak mungkin Jumran beraksi seorang diri dalam kasus ini.
"Padahal banyak kejanggalan, ini tidak mungkin dilakukan satu orang," ujarnya, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Ia pun berharap Jumran mendapatkan pidana mati.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna mengatakan bahwa AJI sejak awal telah mengendus adanya kejanggalan dalam kasus ini.
"Kami tidak pernah absen mendampingi keluarga korban dalam setiap proses hukum yang berjalan,"
"Kejanggalan terlihat jelas jika mencermati lini masa kejadian rangkaian peristiwa yang nyaris mustahil dilakukan oleh satu orang saja,” kata Rendy, Rabu (9/4/2025).
Ia menuturkan, pihaknya mempunyai banyak informasi penting terkait kasus ini.
“Perlu kami tegaskan, banyak informasi penting yang sebenarnya telah kami ketahui sejak awal, namun belum dapat kami sampaikan ke publik karena masih berada dalam lingkup hak embargo,” tutupnya.
Kuasa Hukum Berharap Tersangka Dipidana Mati
Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum korban, M Pazri berharap, tersangka langsung dituntut hukuman mati.
“Harapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,” ujar Pazri, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Jumran Dijerat Pasal 340 KUHP, Pengacara Juwita: Langsung Saja Pidana Mati
Mengutip BanjarmasinPost.co.id, ia juga berharap, persidangan di Pengadilan Militer digelar secara terbuka untuk umum.
“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” harap Pazri.
Diketahui, Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo, mengatakan Jumran disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Dandenpomal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.