TOPIK
Kasus Suap Impor Gula
-
Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV Semesta Berjaya yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
-
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa tim pengacara akan menyusun eksepsi untuk diajukan pada sidang ke dua, selasa mendatang.
-
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi, menyuap Irman Gusman Rp 100 juta.
-
Tenang dan selalu tersenyum. Bedanya, kini Irman Gusman duduk di kursi terdakwa lantaran diduga menerima suap Rp 100 juta.
-
Jaksa juga mengungkap percakapan Irman dengan pemilik CV Semesta Berjaya Memi untuk pengurusan alokasi gula impor.
-
Irman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari pihak CV Semesta Berjaya. Uang tersebut diduga terkait pembelian gula impor dari Perum Bulog.
-
Terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan ekspesi atau nota keberatan dalam persidangan yang akan digelar 15 November mendatang.
-
Jaksa membacakan dakwaan terhadap Irman Gusman yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kuota impor gula.
-
Perbuatan Irman itu dilakukan berkaitan dengan jabatannya untuk memengaruhi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti.
-
Irman didakwa menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi.
-
Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
-
Irman diketahui menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11/2016) besok.
-
Ketua Pengadilan Negeri Padang Amin Ismanto menutupi peran Jaksa Penuntut Umum Farizal dalam persidangan penjualan gula tanpa SNI.
-
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk.
-
Sebelumnya, Irman Gusman menggugat KPK seusai tertangkap tangan menerima uang yang diduga terkait kuota impor gula.
-
Kesepuluh ibu itu merupakan anggota keluarga besar Irman Gusman yang hadir untuk menyaksikan putusan praperadilan Irman.
-
Seharusnya pihak KPK tak buru-buru melimpahkan berkas perkara korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor
-
Mereka tak kuasa menahan kesedihan sesaat hakim memutuskan praperadilan Irman Gusman gugur.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gugur.
-
Baik kubu Irman Gusman maupun KPK merasa optimistis akan memenangkan praperadilan ini.
-
"Optimis (menang). Kalau (permohonan pemohon) digugurkan ada alasan, karena sudah kami limpahkan, kalau mau dikalahkan pun kami sudah siap,"
-
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa terkait suap penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
-
"Jadi, tadi ada penandatanganan berita acara penolakan kehadiran IG di sidang praperadilan dan dibacakan,"
-
"Sebetulnya itu kan kewenangan KPK, tanpa suratpun mestinya bisa, sesuai Pasal 82 KUHAP," ujar Made
-
Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah membuat berita acara mengenai penolakan kehadiran penasihat hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail.
-
Selain berkas Irman, turut juga dilimpahkan dua berkas milik penyuap yakni Direktur Utama Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
-
Irman ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
-
Djarot menjanjikan pemberian kuota gula impor bagi Sumbar, yang jatahnya diambil diambil dari Jakarta