Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Perbuatan Irman itu dilakukan ‎berkaitan dengan jabatannya untuk memengaruhi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan dan Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menerima suap sebesar Rp 100 juta.

Uang suap itu diberikan sebagai hadiah, dengan maksud agar Irman mengupayakan jatah kuota distribusi gula impor ke Sumatera Barat untuk perusahaan milik Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Jaksa menilai, perbuatan Irman itu dilakukan ‎berkaitan dengan jabatannya untuk memengaruhi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti.

Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Jaksa menilai, Irman selaku Ketua DPD RI dalam memenuhi permintaan Xaveriandi dan Memi, menghubungi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik, Djarot Kusumayakti.

Setelah komunikasi tersebut, Djarot menghubungi Memi dan mengabarkan akan mengalokasikan gula impor milik Perum Bulog ke Provinsi Sumbar, sesuai permintaannya.

Padahal, di provinsi itu sebelumnya tak ada jatah distribusi gula impor.

"Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Irman terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved