Kasus Suap Impor Gula
Sidang Perdana Kasus Suap Irman Gusman Digelar Besok di Pengadilan Tipikor Jakarta
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11/2016) besok.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016) besok.
Dalam sidang perdana Irman tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal membacakan dakwaan terkait dugaan suap atas pengaturan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
"Sidang perdana akan digelar pada 8 November 2016," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana kepada wartawan, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, sidang untuk terdakwa Irman akan dipimpin lima anggota Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.
Berkas penuntutan diterima Pengadilan Tipikor pada tanggal 28 Oktober 2016.
Sebelumnya, hakim tunggal I Wayan Karya dalam putusannya menyatakan praperadilan yang diajukan oleh Irman Gusman gugur.
Sebab, berkas perkara korupsi Irman Gusman telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengadili dengan ini menyatakan, permohonan pemohon praperadilan gugur dengan segala akibat hukumnya," kata I Wayan Karya.
Dalam pertimbangannya, I Wayan Karya menyatakan pihak KPK telah melimpahkan berkas perkara penyidikan korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Oktober 2016 dan telah mendapat nomor registrasi perkara.
Hal itu berakibat hukum status Irman Gusman berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Adapun tugas dan kewenangan pemeriksaan pokok perkara Irman Gusman selanjutnya beralih ke Pengadilan Tipikor.
Gugatan praperadilan ini bermula setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI di rumah dinasnya, Jakarta, 17 September 2016, dini hari.
Turut ditangkap, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, Memi; serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Dari rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta dalam plastik yang diduga baru diserahkan Memi.