Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Ajukan Eksepsi, Yusril Ingin Bantah Dakwaan Irman Gusman Dalam Persidangan

Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV Semesta Berjaya yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra penasihat hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada klienya tidak relevan dan mendasar‎.

Yusril juga tak sepakat atas dakwaan yang menyebut, Irman menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD kepada Perum Bulog terkait alokasi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat lewat CV Semesta Berjaya.

Untuk itu, tim kuasa hukum Irman akan melakukan bantahan dakwaan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang akan diagendakan pada Selasa 15 November 2016 mendatang.

Menurutnya, dalam eksepsi tersebut, Yusril ingin mengungkapkan kebenaran materil terhadap apa yang didakwakan Jaksa itu.

"Jadi kami mengawal persidangan ini supaya berjalan fair, jujur, objektif, dan adil. (Dengan eksepsi) sehingga kami dapat mengungkapkan kebenaran materil dalam persidangan ini, apakah yang didakwa JPU betul terbukti atau tidak," kata Yusril lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Yusril menilai, dakwaan jaksa mengenai titipan harga Rp 300 per kilogram dari 3 ton gula impor Bulog tidak beralasan. Hal ini tidak bisa diadili dengan asumsi maupun pendapat publik yang meminta Irman dihukum atas kesalahan yang belum tentu diperbuatnya.

"Jadi, itu yang harus kita buktikan di sidang ini, bener atau tidak benar. Kami sebagai tim penasehat hukum berusaha maksimal dan objektif memberikan bantuan yang terbaik yang kita miliki ke Pak Irman. Supaya persidangan ini berjalan fair, sehingga tidak ada trial by the press kepada Pak Irman," ujar Yusril.

Pakar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman itu mengakui, pihak Jaksa tentu akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Irman. Salah satunya lewat saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti.

"Tapi kami juga akan mengungkapkan hal sebaliknya lewat pembelaan kami, saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan ini. Dengan ada dua sisi itu, hakim bisa memberi keputusan seadil-adilnya," kata Yusril.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Irman Gusman menerima suap sebesar Rp100 juta. Uang yang diterima eks Ketua DPD itu diberikan oleh Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV Semesta Berjaya yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.‎

Jaksa menilai, dengan jabatannya sebagai Ketua DPD, Irman telah memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti agar mengalokasikan gula impor untuk wilayah Sumbar lewat CV Semesta Berjaya. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.‎

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan