Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman Tampil Necis dan Tebar Senyum

Tenang dan selalu tersenyum. Bedanya, kini Irman Gusman duduk di kursi terdakwa lantaran diduga menerima suap Rp 100 juta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TAK ada yang berubah dari penampilan Irman Gusman saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor maupun tatkala masih menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Necis. Gayanya pun juga sama. Tenang dan selalu tersenyum. Bedanya, kini Irman Gusman duduk di kursi terdakwa lantaran diduga menerima suap Rp 100 juta. Tas yang biasanya dibawakan stafnya, kini diselempangkan di bahu kirinya.

Selasa (8/11) menjadi hari bersejarah bagi Irman. Ia yang biasanya memimpin sidang paripurna DPD RI, kini duduk di kursi pesakitan di antara majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum serta pengunjung sidang.

Meski demiian, Irman tetap tampil necis dengan kemeja batik lengan panjang berwarna dasar hitam dan corak kuning. Sebelum memasuki ruang sidang, Irman melempar senyum ramah juga menyapa kerabatnya yang hadir memberinya dukungan.

Didampingi Liestyana Rizal Gusman, istrinya yang mengenakan baju merah muda, keduanya duduk di kursi panjang pengunjung sebelum sidang dimulai. Irman juga sempat merangkul Lies dan berbincang sebentar.

Irman terlihat lebih tegar. Berbeda ketika ia diciduk KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya 17 September 2016 lalu.

Saat sidang dimulai, Irman fokus menatap Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang bergantian membacakan surat dakwaan. Ia didakwa menerima uang suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Tujuannya agar Irman mengupayakan jatah kuota distribusi gula impor ke Sumatera Barat untuk perusahaan Xaveriandy.

Usai pembacaan surat dakwaani, Irman menyalami satu persatu jaksa KPK yang duduk di sebelah kirinya. Sebelum sidang ditutup, Irman juga meminta izin kepada majelis hakim agar diberi waktu melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Irman mengaku perlu waktu tiap pekan untuk melakukan pemeriksaan dan konsultasi terkait masalah jantung yang dideritanya. Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Ditemui usai persidangan, Irman enggan berkomentar. Ia berulang kali hanya melemparkan senyum dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada tim kuasa hukum. "Terima kasih ya semua. Sudah cukup saya minta dukungannya saja," kata Irman.

Penasihat hukum Irman, Yusril Ihza Mahendra akan mempelajari materi dakwaan sebagai bahan pengajuan eksepsi pekan depan. Menurut Yusril, perlu fakta yang untuk membuktikan apakah dakwaan terbukti atau tidak . Namun Yusril enggan menanggapi materi pokok yang disampaikan JPU.

"Nanti akan kami buktikan di persidangan benar atau tidaknya. Kami berusaha maksimal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik pada Pak Irman," kata Yusril.

Dakwaan
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebut bahwa penerimaan Rp 100 juta oleh Irman dilakukan berkaitan dengan jabatannya untuk memengaruhi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan