TOPIK
Kasus Suap Impor Gula
-
Pakar sebut perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari satu titik saja, karena proses hukum Tom Lembong itu tidak tiba-tiba langsung masuk pengadilan
-
Yanto belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan dan klarifikasi itu bakal berlangsung.
-
Jaksa menunggu perintah hakim guna menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggrtiasto Lukita dalam sidang kasus korupsi impor gula.
-
Ari Yusuf Amir dkk selalu kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong walk out keluar dari ruang persidangan.
-
Tom Lembong mengaku dapat kiriman kertas bertumpuk dan pulpen untuk tulis pembelaan.
-
Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana didakwa menerima suap 345 Ribu Dollar Singapura.
-
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman.
-
Masa tenggang waktu tujuh hari ternyata digunakan Irman Gusman untuk menerima vonis tersebut dan tidak memgajukan banding.
-
KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional
-
Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menerima vonis 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.
-
Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan pengaruhnya agar Badan Urusan Logistik
-
Apresiasi itu diberikan karena pencabutan hak politik pada Irman Gusman merupakan sejarah baru.
-
Irman membela dirinya sesungguhnya perkara korupsi adalah bagaimana setiap orang mendefinisikannya.
-
"Menyatakan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok,
-
Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan.
-
Bekas Ketua Dewan Perwakian Daerah RI Irman Gusman sempat merasa tidak nyaman di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2017).
-
Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman hari ini akan diputuskan nasibnya terkait kasus pengurusan distribusi gula impor.
-
Terdakwa pengurusan distribusi gula impor Irman Gusman selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi
-
Penasihat hukum terdakwa Irman Gusman Maqdir Ismail menegaskan kliennya hanya terbukti menerima uang Rp 100 juta dari pihak CV Semesta Berjaya.
-
Irman Gusman beralasan kondisi fisik dan pikirannya lelah karena serangkaian kegiatan dan belum istirahat.
-
"Majelis hakim Yang Mulia, sejujurnya harus saya sampaikan, bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih,"
-
Irman Gusman akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/2/2016).
-
"Secara faktual di persidangan hanya pembicaraan antara Memi dan Pak Xeriandy Suanto. Bahkan Pak Irman sendiri tidak pernah tahu mengenai itu,"
-
Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman keberatan dituntut pidana penjara tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar majelis hakim agar mencabut hak politik Irman Gusman
-
Jaksa menilai Irman Gusman tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
-
Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman hari ini disidangkan sebagai terdakwa suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
-
Saat itu majelis hakim menanyakan maksud pesan Irman Gusman dalam aplikasi whatsapp kepada Mem
-
Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman hari ini disidangkan sebagai terdakwa suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
-
"Pagi tadi pukul 09.00 WIB, keduanya sudah dibawa ke Rutan di Padang, Sumbar, dipindahkan ke sana,"