Kasus Suap Impor Gula
Irman Gusman Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Irman didakwa menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi.
Penulis:
Lendy Ramadhan
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Rmadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI nonaktif Irman Gusman menjalani sidang perdana kasus korupsi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Irman didampingi delapan pengacara. Tiga di antaranya merupakan pengacara ternama: Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, dan Razman Nasution.
Selain itu turut hadir istri dari Irman Gusman, Lestyana Rizal Gusman. Sidang juga dihadiri oleh lima majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irman Gusman telah menerima uang suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi.
Irman disuap untuk memberikan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk memberikan kuota impor gula kepada CV. Semesta Berjaya.
"Menerima hadiah, yaitu menerima uang seratus juta rupiah dari Xaveriandy Sutanto Memi. Padahal diketahui, atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap JPU.
"Yaitu pemberian tersebut karena terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV. Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh perusahaan umum Badan Urusan Logistik," tambahn JPU.(*)