Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

KPK Optimis Menang Setelah Patahkan Dalil Praperadilan Irman Gusman

"Optimis (menang). Kalau (permohonan pemohon) digugurkan ada alasan, karena sudah kami limpahkan, kalau mau dikalahkan pun kami sudah siap,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Praperadilan Irman Gusman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim I Wayan Karya akan menolak seluruh permohonan praperadilan penangkapan dan penetapan tersangka Irman Gusman.

Sebab, dalil permohonan praperadilan pihak Irman Gusman telah terpatahkan selama persidangan.

Hal ini disampaikan anggota tim kuasa hukum KPK, Natalia Christianto, usai sidang penyampaian kesimpulan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

"Optimis (menang). Kalau (permohonan pemohon) digugurkan ada alasan, karena sudah kami limpahkan, kalau mau dikalahkan pun kami sudah siap," kata Christianto.

Christianto mengatakan, kesimpulan yang diserahkannya kepada hakim berisi sejumlah dalil yang mematahkan dalil pihak Irman Gusman, sebagaimana fakta yang terungkap selama persidangan.

Bahwa, proses penangkapan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Irman Gusman sah, sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

"Bukti-bukti yang kami sampaikan, saksi yang kami hadirkan, dan ahli yang kami hadirkan sudah firm kalau apa yang dilakukan KPK secara prosedural memang sudah merujuk pada perundang-undangan," katanya.

Menurutnya, dari barang bukti, saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan praperadilan, telah dapat dibuktikan bahwa penangkapan terhadap Irman Gusman dikategorikan tertangkap tangan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 19 dan Pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), OTT tidak harus disertai surat penangkapan.

"Ketika kami sudah dapatkan informasi, kemudian sudah mempersiapkan diri untuk melakukan tangkap tangan, apakah ketika suap itu tidak terjadi kita akan menangkap? Kan tidak juga," jelas Christianto.

Pihak KPK dilarang menangkap jika kejahatan belum sempurna.

Karakteristik suap, ketika ada pembicaraaan, perencanaan, kesepakatan-kesepakatan tertentu, tapi kemudian penyerahan uangnya belum terjadi, maka KPK tidak bisa melakukan penangkapan.

"Makanya istilahnya bukan kami mendorong kejahatan itu terjadi. Tapi, memang ini sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang ada kemungkinan terjadi suap dan itu betul terjadi," ucapnya.

Pelimpahan perkara Irman Gusman ke penuntutan hingga berujung ke pemeriksaan pokok perkara di pengadilan bukan lah upaya paksa KPK agar praperadilan dari Irman dinyatakan gugur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan