Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Tim Pengacara Irman Gusman Akan Ajukan Eksepsi

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa tim pengacara akan menyusun eksepsi untuk diajukan pada sidang ke dua, selasa mendatang.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara terdakwa kasus korupsi kuota impor gula, Ketua DPD RI Nonaktif, Irman Gusman, mengajukan banding.

Hal tersebut dinyatakan perwakilan tim pengacara, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, (8/11/2016).

Mengenakan stelan jas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa tim pengacara akan menyusun eksepsi untuk diajukan pada sidang ke dua, selasa mendatang.

"Kami sudah minta kepada majelis hakim, nanti hari Selasa depan kami menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan ini. Dan kami akan segera mengadakan rapat, untuk menyusun eksepsi yang akan disampaikan pada hari selasa tanggal 15 November," kata Yusril Ihza Mahendra.

Sebagaimana diberitakan, Irman Gusman dalam sidang pertama didakwa telah menerima hadiah uang seratus juta rupiah dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Uang tersebut sebagai hadiah untuk memuluskan permohonan kuota impor CV. Semesta Berjaya kepada Badan Urusan Logistik (Bulog).

Atas perbuatannya tersebut, menurut (JPU), Irman Gusman telah melanggar Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan