Kasus Suap Impor Gula
Tim Pengacara Irman Gusman Akan Ajukan Eksepsi
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa tim pengacara akan menyusun eksepsi untuk diajukan pada sidang ke dua, selasa mendatang.
Penulis:
Lendy Ramadhan
Editor:
Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara terdakwa kasus korupsi kuota impor gula, Ketua DPD RI Nonaktif, Irman Gusman, mengajukan banding.
Hal tersebut dinyatakan perwakilan tim pengacara, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, (8/11/2016).
Mengenakan stelan jas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa tim pengacara akan menyusun eksepsi untuk diajukan pada sidang ke dua, selasa mendatang.
"Kami sudah minta kepada majelis hakim, nanti hari Selasa depan kami menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan ini. Dan kami akan segera mengadakan rapat, untuk menyusun eksepsi yang akan disampaikan pada hari selasa tanggal 15 November," kata Yusril Ihza Mahendra.
Sebagaimana diberitakan, Irman Gusman dalam sidang pertama didakwa telah menerima hadiah uang seratus juta rupiah dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut sebagai hadiah untuk memuluskan permohonan kuota impor CV. Semesta Berjaya kepada Badan Urusan Logistik (Bulog).
Atas perbuatannya tersebut, menurut (JPU), Irman Gusman telah melanggar Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)