Kasus Suap Impor Gula
Ajukan Nota Keberatan, Irman Gusman Izin Periksa Penyakit Jantung di RSPAD
Terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan ekspesi atau nota keberatan dalam persidangan yang akan digelar 15 November mendatang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan ekspesi atau nota keberatan dalam persidangan yang akan digelar 15 November mendatang.
Selain itu, Irman Gusman juga meminta izin kepada majelis hakim agar diberi waktu melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Irman Gusman mengaku perlu waktu setiap pekan untuk melakukan pemeriksaan dan konsultasi terkait masalah jantung yang dideritanya.
Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, Irman Gusman enggan berkomentar kepada awak media.
Ia berulang kali hanya melemparkan senyum dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada tim kuasa hukum.
"Terima kasih ya semua. Sudah cukup saya minta dukungannya saja," kata Irman Gusman kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Sementara itu penasihat hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, akan mempelajari materi dakwaan dari JPU sebagai bahan eksepsi pekan depan.
Menurutnya, perlu fakta yang jelas apakah dakwaan JPU benar-benar terbukti atau tidak dalam persidangan.
Namun, ia masih enggan menanggapi materi pokok yang disampaikan JPU.
"Nanti akan kami buktikan di persidangan benar atau tidaknya. Kami berusaha maksimal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik pada Pak Irman," kata Yusril.