Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Praperadilan Gugur, Pihak Irman Gusman Duga Ada Konspirasi

Seharusnya pihak KPK tak buru-buru melimpahkan berkas perkara korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Irman Gusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kecewa atas putusan hakim I Wayan Karya yang menggugurkan praperadilan pihaknya dengan alasan perkara korupsi Irman di KPK telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka menduga ada konspirasi di balik penanganan kasus korupsi dan putusan praperadilan Irman Gusman ini.

Hal ini disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh, usai sidang putusan praperadilan Irman Gusman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Menurut Tommy Singh, dugaan konspirasi ini terlihat dengan tergesa-gesanya atau 'terburu-burunya' KPK untuk melimpahkan berkas perkara korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Oktober 2016, atau sehari sebelum praperadilan ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, seharusnya pihak KPK tak buru-buru melimpahkan berkas perkara korupsi Irman Gusman ke Pengadilan Tipikor atau menunggu putusan praperadilan dibacakan jika memang menjunjung asas keadilan untuk tersangka.

Apalagi, pihak KPK belum pernah memeriksa Irman Gusman pasca-penangkapannya dan dokumen pelimpahan berkas perkara korupsinya tanpa tanda tangan Irman selaku tersangka maupun kuasa hukum.

Tommy Singh yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan Irman Gusman jika pihak KPK tidak buru-buru melimpahkan berkas perkara korupsinya ke Pengadilan Tipikor. Sebab, pihaknya mampu membuktikan penangkapan dan penetapan tersangka Irman Gusman oleh KPK adalah tidak sah sebagaimana bukti, saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan praperadilan sebelumnya.

Dugaan konspirasi juga dikarenakan hakim I Wayan Karya dalam pertimbangan putusan praperadilan Irman Gusman hanya memasukkan aspek yuridis teknis sebagaimana dalil pihak KPK, yakni Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tak satu pun keberatan dari Irman Gusman yang dimasukkan di dalam pertimbangan putusan hakim.

Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP berbunyi, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Dari pasal tersebut, Tommy Singh menafsirkan bahwa praperadilan dinyatakan gugur jika hakim pengadilan negeri mulai memeriksa pokok perkara korupsi Irman Gusman yang ditandai dengan ketuk palu sidang pertama.

Tommy Singh menyatakan, pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan hakim I Wayan Karya ini. Di antaranya mempertimbangkan upaya melaporkan hakim I Wayan karya ke Komisi Yudisial (KY) dan melaporkan pihak KPK ke Komnas HAM atas perbuatan terhadap Irman Gusman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan