Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Kubu Irman Gusman Optimis Menangkan Praperadilan Lawan KPK

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Sidang praperadilan penangkapan dan penetapan tersangka mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak kesimpulan.

Sidang akan masuk pembacaan putusan, Rabu (2/11/2016).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016) siang, kuasa hukum Irman Gusman selaku pemohon menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim, I Wayan Karya.

Begitu juga Biro Hukum KPK selaku termohon.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Irman Gusman, Fachmi, optimistis hakim akan mengabulkan permohonan pihaknya dalam sidang putusan Rabu besok.

Yakni, memutuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyidikan yang dilakukan pihak KPK terhadap kliennya atidak sah karena tidak sesuai aturan yuridis yang ada.

Namun, Fachmi menyatakan akan melaporkan hakim I Wayan Karya ke Komisi Yudisial (KY) jika putusan sidang nantinya menolak permohonan praperadilan tanpa alasan yuridis yang jelas.

"Kami optimis dikabulkan. Kalau kalah itu tergantung pada pertimbangan hakim apa, yuridis atau tidak."

"Kalau yuridis kami akan terima. Tapi, kalau tidak yuridis, tentu ada upaya lain," kata Fachmi.

Menurutnya, meskipun putusan sidang praperadilan tidak bisa dikasasi, tentu pihaknya akan berbicara dengan KY.

"Butir 10 kode etik KY, hakim harus profesional," katanya.

Fachmi menjelaskan, kesimpulan persidangan praperadilan yang disampaikannya kepada hakim berisi enam butir perbuatan atau tindakan sah yang dilakukan pihak KPK.

Diantaranya, pihaknya dapat membuktikan di persidangan sebelumnya bahwa tangkap tangan oleh penyelidik KPK kepada Irman Gusman adalah cacat yuridis.

Penangkapan dinilai tidak sesuai dengan Pasal 1 butir 19 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan