Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Kepemilikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas, Kemendagri Diminta Lihat Fakta Jelas

Kemendagri diminta tidak ragu menetapkan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas masuk dalam administrasi Kabupaten Raja Ampat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Anggota DPR RI Robert J Kardinal 

Sementara Mantan MKP yang juga tokoh senior masyarakat Papua, Freddy Numberi menegaskan, kepemilikan tiga pulau tersebut hendaknya mengacu pada fakta Sejarah. Dia lalu menjelaskan sejarah dari tiga pulau yang disengketakan antara Pemprov PBD dan Malut.

Mantan Menteri Perhubungan ini bilang, Belanda ketika meninggalkan Irian Barat atau Tanah Papua masih dalam status quo.

Hal ini berdasarkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Pemerintah Indonesia dan pihak Belanda pada 22 November 1949 lalu. 

Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa  status Irian Barat akan ditentukan melalui perundingan selanjutnya antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan. 

Adapun Belanda secara De Facto mengaku kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. Sementara secara De Jure, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, mewakili Pemerintah Belanda pada 14 Juni 2023, secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

“Setelah merdeka 80 tahun, ternyata gonjang-ganjing masalah pulau-pulau antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Kepulauan Raja Ampat terus meruncing,” kata Freddy.

Freddy lalu mengungkap fakta-fakta sejarah kepemilikan tiga pulau tersebut. Pertama, hasil survey ke lapangan pihak Militer Belanda dalam _Verslag Van De Militaire Exploratie van Nederlandsch-Nieuw-Guinee tahun 1907-1915, bahwa Kabupaten Kepuluan Raja Ampat terpisah dari Provinsi Malut. 

Laporan ini kemudian diperkuat oleh Justin Modena dan Arnoldus Johanes van Delden, dalam ekspedisi pada tahun 1828.

Di dalam laporan dua jurnalis tersebut, terungkap gambar utuh Papua terpisah dari Maluku di dalam peta tersebut. 

“Dari fakta-fakta yang ada di Laporan tersebut. Di samping peta yang langsung ada dalam laporan tersebut (9 Peta, 10 Gambar dan 166 foto),” ujarnya.

Selain itu, sambung mantan Gubernur Irian Jaya ini, ada 5 (lima) lampiran peta yang melengkapi laporan tersebut.

Dari hasil analisis peta tersebut terungka bahwa ternyata Nieuw-Guinea atau Irian Barat terpisah dari Maluku Utara, termasuk tiga pulau yang disengketakan tersebut, yakni masuk dalam jajaran Kabupaten Kepulauan Raja Ampat hingga sekarang.

“Kalau dilihat di peta yang keluaran Belanda tersebut pada tahun 1915, sebelum RI Merdeka 17 Agustus 1945, Pulau Gebe di Kabupaten Maluku Utara dan Pulau Gag di Kabupaten Kepulauan Raja Ampat berjarak kurang lebih 10 mil laut,” ujarnya.

Atas dasar itu, dia berpandangan terhadap pulau-pulau yang disengketakan tersebut, baik Pulau Sain, Piyai maupun Pulau Kisas, berjarak lebih jauh dari Kabupaten Maluku Utara.

Sehingga dapat disimpukan kalau ketiga pulau tersebut masuk dalam jajaran wilayah Kabupaten Kepulauan Raja Ampat dengan bersumber pada _Verslag van de Militaire Exploratie van Nederlandsch-Nieuw-Guinee (1907-1915).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved