Kemendagri: Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Tidak Sesuai Mekanisme
Pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah oleh Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan tidak sesuai dengan mekanisme.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri, pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah oleh Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan tidak sesuai dengan mekanisme.
Kemendagri sebelumnya memanggil wali kota Prabumulih, Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah. Arlan diduga mencopot Roni Ardiansyah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya mengatakan bahwa dirinya diminta memanggil Arlan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan Menteri Dalam Negeri adalah Koordinator Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Nasional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
"Menteri Dalam Negeri langsung menugaskan kepada kami, Itjen Kemendagri, selaku aparat pengawas intern pemerintah atau APIP untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan, pemerintahan daerah," kata Mahendra di Kantor Kemendagri, Kamis, (18/9/2025).
Menurut Mahendra begitu kasus tersebut viral, pihaknya langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
"Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," katanya.
Di malam yang sama, ia juga berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah untuk menanyakan peristiwa tersebut.
Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan Kepala Sekolah.
"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.
Selain memeriksa Wali Kota Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini Kamis, (18/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Periksa Wali Kota Prabumulih Imbas Dugaan Pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1
"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.
Kementerian Dalam Negeri
Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih
Roni Ardiansyah
Wali Kota Prabumulih
Arlan
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Sosok A Darmadi, Kadis Sebut Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Bukan karena Tegur Anak Walkot |
![]() |
---|
2 Bantahan Wali Kota Prabumulih usai Viral Isu Kepsek SMPN 1 Dicopot: Anak Tak Bawa Mobil ke Sekolah |
![]() |
---|
Akhir Kisah Wali Kota Prabumulih-Kepsek SMPN 1: Back To School, Berpelukan, Dapat Motor Listrik |
![]() |
---|
3 Pengakuan Roni Kepala SMPN 1 Prabumulih Sumsel, Batal Dicopot dan Disambut Para Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.