Pengurus PPP Papua Disebut Solid Dukung SK Menkum, Minta Akhiri Dualisme Internal Partai Ka’bah
Dukungan penuh terhadap keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
Setelah melakukan pendaftaran, kubu Mardiono kata Supratman langsung mengakses sistem administrasi badan hukum dan langsung dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART partai dimana yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar yang lalu dan hasil itu tidak berubah.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," tutur dia.
Hanya saja, saat ini dirinya tidak mengetahui secara detail apakah berkas tersebut sudah diambil atau belum oleh kubu Mardiono.
"Kemudian apakah sudah diambil saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," tukas dia.
Sebagai informasi, terjadi dualisme kepemimpinan di kubu DPP PPP hasil Muktamar PPP yang dimana mengahasilkan dua pemimpin atau Ketua Umum.
Kedua pemimpin tersebut yakni M. Mardiono dan Agus Suparmanto yang mengklaim kalau keduanya sama-sama terpilih secara aklamasi.
Proses Muktamar PPP yang digelar pada Sabtu 27 September kemarin juga diwarnai aksi kericuhan dan lempar kursi.
Baca juga: Kantongi SK Kepengurusan DPP PPP Dari Pemerintah, Kubu Mardiono: Muktamar Kali Ini Sangat Berat
Kini keduanya saling klaim telah mengirim surat permohonan pendaftaran SK Kepengurusan PPP untuk periode mendatang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.
Dualisme Kepengurusan PPP Mardiono Vs Agus Suparmanto Mengulang Konflik Hamzah Haz dan Zainuddin MZ |
![]() |
---|
DPW PPP Jateng Tegas Menolak SK Menkum Kubu Mardiono, Sebut Tak Sesuai Hasil Muktamar Ancol |
![]() |
---|
Ekspresi Mardiono Saat Ditanya Bakal Ajak Gus Romy dan Agus Suparmanto Jadi Pengurus DPP PPP |
![]() |
---|
Romahurmuziy Cs Tolak SK Menkum yang Tetapkan Mardiono Sebagai Ketua Umum PPP |
![]() |
---|
Mardiono Yakin Tak Akan Ada Gugatan Dari Kubu Agus Suparmanto Setelah Menkum Sahkan Kepengurusan PPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.