RUU Ekstradisi RI-Rusia Disahkan, Koruptor Tak Lagi Aman di Moskow
RUU Ekstradisi RI-Rusia disahkan. Koruptor WNI tak lagi aman di Moskow. Indonesia siap minta pemulangan resmi.
Ringkasan Utama
DPR RI menyetujui RUU Ekstradisi RI-Rusia dalam rapat paripurna. Pemerintah menyebut ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum lintas negara, termasuk terhadap pelaku korupsi yang melarikan diri ke Rusia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan resmi menjadi Undang-Undang dilakukan setelah persetujuan DPR dan penandatanganan Presiden sesuai mekanisme legislasi nasional.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Setelah laporan pembahasan disampaikan oleh Komisi III dan Komisi XIII, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota. Sebanyak 426 anggota yang hadir menyatakan setuju.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut pengesahan ini sebagai langkah penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum di era mobilitas lintas negara.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ekstradisi adalah instrumen hukum agar pelaku kejahatan tidak bisa berlindung di luar yurisdiksi nasional.
“Potensi pelaku tindak pidana melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya cukup besar, mengingat luasnya wilayah kedua negara,” ujar Supratman.
Perjanjian ini mencakup kejahatan yang dapat diekstradisi, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.
Selama ini, mekanisme ekstradisi antara Indonesia dan Rusia hanya didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1979 dan konvensi internasional yang bersifat umum.
RUU ini juga memperkuat posisi diplomatik Indonesia, mengingat Rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mitra strategis di berbagai forum internasional.
“Perjanjian ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal reputasi Indonesia sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas batas,” kata Supratman.
Delapan poin penguatan dalam UU ini mencakup efisiensi proses ekstradisi, perlindungan kepentingan nasional, dan komitmen resiprokal dari Rusia.
Salah satu perubahan signifikan adalah pemangkasan tahapan ekstradisi dari 10 menjadi 8, serta masa penahanan sementara yang kini ditetapkan maksimal 60 hari.
Baca juga: Jokowi Berikan Arahan ke Pengurus PSI, Jadi Ketua Dewan Pembina?
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menambahkan bahwa RUU ini telah disampaikan Presiden kepada DPR sejak Juni 2025, dan pembahasannya melibatkan Menteri Luar Negeri serta seluruh fraksi di Komisi XIII DPR.
RUU ekstradisi
Indonesia
Rusia
Federasi Rusia
DPR RI
Supratman Andi Agtas
Sufmi Dasco Ahmad
pelaku kejahatan
Gebrakan Dejan/Bernadine, Capai Perempat Final Pertama di Al Ain Masters 2025 |
![]() |
---|
Janji Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah: Segera Muncul di Hadapan Publik dan Jadi Pribadi yang Baik |
![]() |
---|
Update Skuad Timnas Indonesia Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Nadeo dan Ernando Berebut Tempat |
![]() |
---|
3 Penggawa Timnas Voli Indonesia Gabung Livin di Proliga 2026, O2C Tak Memakai Sistem Paketan |
![]() |
---|
Bulan Lahirnya PBB, Festival Cerita Kota Rayakan Warisan Budaya dan Keberlanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.