Kamis, 2 Oktober 2025

Rusia Jadi Negara Pertama di Kawasan Eropa yang Jalin Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan Rusia menjadi negara pertama di kawasan Eropa yang menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Indonesia.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
MENKUM - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Ia mengatakan Rusia menjadi negara pertama di kawasan Eropa yang menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Rusia menjadi negara pertama di kawasan Eropa yang menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Indonesia.

Ekstradisi adalah praktik hukum internasional yang melibatkan penyerahan seseorang yang dituduh atau telah dihukum atas suatu kejahatan di negara asalnya kepada negara yang meminta penyerahan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Supratman Andi Agtas saat menyampaikan pendapat Presiden Prabowo Subianto soal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian RI dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

“Perjanjian ini merupakan perjanjian ekstradisi pertama dengan negara di kawasan Eropa,” kata Supratman dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

RUU tersebut, dikatakan Supratman, juga melengkapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Pasalnya, aturan ekstradisi antara Indonesia dengan Federasi Rusia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 dan sejumlah aturan konvensi internasional, antara  lain United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.

Baca juga: DPR Sebut Perjanjian Ekstradisi RI–Rusia Jadi Instrumen Penting Tangani Korupsi hingga Narkotika

"Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya efektif karena bersifat umum dan tidak meletakkan kewajiban hukum yang mengikat antara RI dan Federasi Rusia,” kata dia. 

Adapun pemerintah Federasi Rusia telah mengajukan beberapa kali permohonan ekstradisi.

"Potensi pelaku tindak pidana melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya cukup besar mengingat luasnya wilayah kedua negara,” ujar Supratman.

Baca juga: DPR Sebut Perjanjian Ekstradisi RI–Rusia Jadi Instrumen Penting Tangani Korupsi hingga Narkotika

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi menjadi undang-undang. 

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum pengesahan, ia meminta persetujuan seluruh anggota.

"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Dasco.

Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju agar RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved