Jumat, 3 Oktober 2025

Muktamar PPP

Ketua Mahkamah Partai Respons Keputusan Menkum Tandatangani SK Kepengurusan PPP Versi Mardiono

Ade Irfan menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak adanya perselisihan kepada Muhammad Mardiono terkait kepengurusan partai.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
MUKTAMAR X PPP - Suasana Muktamar X PPP di Hotel Discovery, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020–2025, Ade Irfan Pulungan, merespons keputusan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menandatangani surat keputusan atau SK kepengurusan PPP pimpinan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono.

Ade Irfan menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak adanya perselisihan kepada Muhammad Mardiono terkait kepengurusan partai.

Dia menjelaskan salah satu syarat formil dalam pengesahan kepengurusan partai politik oleh Kementerian Hukum adalah adanya surat dari mahkamah partai yang menyatakan tidak ada perselisihan internal.

“Saya bilang ada persyaratan-persyaratan, ada beberapa poin. Salah satu persyaratannya adalah surat dari mahkamah partai tentang tidak adanya perselisihan,” kata Ade Irfan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/10/2025).

 


Ia menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada permintaan dari kubu Mardiono untuk menerbitkan surat tersebut. 

“Persyaratan tentang surat dari mahkamah partai, saya sebagai ketua mahkamah partai periode 2020–2025 tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak ada perselisihan untuk Pak Mardiono, karena tidak pernah diminta oleh dia,” ucapnya.

Menurut Ade Irfan, jika Kementerian Hukum tetap mengesahkan kepengurusan Mardiono tanpa adanya surat dari mahkamah partai, maka ada syarat formil yang terlanggar.

“Nah artinya secara hukumnya kalau Menkum mengesahkan kepengurusan Pak Mardiono, artinya satu poin syarat formilnya ya baikan dong. Kalau begitu sekarang siapa yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.

Tak Ada Dualisme di PPP

Sebelumnya, Irfan juga menegaskan tidak ada dualisme pasca pelaksanaan Muktamar X yang diselenggarakan pada akhir September 2025. 

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan menanggapi terjadinya isu dualisme kepemimpinan PPP setelah Muktamar.

"Mahkamah meyakini tidak ada dualisme kita harus melihat secara objektif," kata Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Rabu (1/10/2025).


Ade Irfan pun menyayangkan dengan sikap simpatisan dan kader partai yang terlibat bentrokan atau lempar-lemparan kursi sampai dengan saling pukul dalam Muktamar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved