Senin, 6 Oktober 2025

DPR Soroti Netflix dan X: Konten LGBT dan Pornografi Dinilai Meresahkan

Netflix disorot, X dituding lebih parah. DPR geram, Elon Musk kena sindir. Konten anak terancam, regulasi diuji. Apa sikap pemerintah?

Penulis: Fersianus Waku
IST
netflix aaa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti konten digital yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan hukum Indonesia, khususnya di platform Netflix dan X (sebelumnya Twitter).

Ia menyebut tayangan animasi pro-LGBT di Netflix berpotensi merusak perkembangan anak, sementara platform X milik Elon Musk dinilai lebih bermasalah karena memfasilitasi penyebaran pornografi dan perjudian online.

“Persoalan yang lebih meresahkan ada pada Twitter/X. Platform ini memungkinkan penyebaran konten pornografi dan perjudian online dengan sangat mudah,” tegas Sukamta.

DPR mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), untuk bertindak tegas terhadap semua penyelenggara sistem elektronik asing (PSE). Sukamta menekankan pentingnya moderasi konten dan perlindungan anak sesuai dengan UU ITE Pasal 40.

“Kami mendukung langkah Kominfo untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor disesuaikan dengan norma serta hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sukamta juga mengkritik seruan boikot Elon Musk terhadap Netflix, menyebut bahwa X justru menjadi sumber masalah yang lebih mendesak.

Ia meminta Musk mematuhi regulasi lokal dan menegaskan bahwa pemerintah harus konsisten menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Senada dengan Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono, turut meminta Netflix tunduk pada norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku di Indonesia.

Ia mendorong evaluasi sistem klasifikasi usia dan algoritma rekomendasi konten oleh Komdigi, KPI, dan KPAI.

“Kami mendukung keberagaman konten, tapi tetap harus berpijak pada nilai-nilai yang berlaku di Indonesia,” kata Dave.

Baca juga: Komdigi Cabut Pembekuan TikTok Setelah Penuhi Kewajiban Data

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemerintah telah mengawasi Netflix sebagai PSE. Meski belum ada laporan resmi terkait konten LGBT, pihaknya siap menindak jika ada aduan. Alexander menegaskan bahwa platform OTT seperti Netflix wajib mematuhi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dan PP No. 17 Tahun 2025, termasuk aktivasi fitur verifikasi usia dan tunduk pada sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Sementara itu, seruan boikot Elon Musk terhadap Netflix telah viral di X, dengan jutaan tayangan dan ribuan pengguna menyatakan berhenti berlangganan. Saham Netflix sempat turun 2 persen pada 1 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Netflix.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved