Sabtu, 4 Oktober 2025

Adik Bos Sawit Surya Darmadi Dicecar Soal 33 Kapal CPO di Sidang Korupsi Rp73 T

Sianto Wetan dicecar soal 33 kapal CPO milik Surya Darmadi. Sidang korupsi Rp73 T ungkap jejak lahan sawit dan kerugian negara.

|
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI LAHAN SAWIT - Sianto Wetan, Direktur PT Delimuda Nusantara, berjalan keluar ruang sidang usai memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/10/2025). Ia dicecar soal kepemilikan 33 kapal pengangkut minyak sawit mentah milik Surya Darmadi dalam perkara korupsi pembukaan lahan sawit Rp73 triliun Duta Palma Group di Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022. 

Total kerugian keuangan negara ditaksir Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta, berdasarkan audit BPKP (25 Agustus 2022).

Sementara itu, kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp73,92 triliun, menurut kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM (24 Agustus 2022).

Nilai ini mencakup dampak sistemik terhadap tata kelola kehutanan, lingkungan, dan potensi pendapatan negara.

Baca juga: Catatan Evaluatif KontraS di HUT ke-80 TNI: Masuk Kampus, Cawe-cawe Ranah Ekspresi Digital

Pasal yang Dikenakan

Para terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 3 junto Pasal 20 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Pasal 3 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang ini bukan sekadar soal angka dan aset, tapi tentang bagaimana hukum menelusuri jejak korporasi, keluarga, dan kekuasaan yang membentuk lanskap ekonomi dan lingkungan Indonesia selama dua dekade terakhir.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved