Program Makan Bergizi Gratis
Unsur HAM Program MBG Versi Natalius Pigai dan Dosen UGM, Kritik Tajam Herlambang
Beda dengan Menteri HAM Natalius Pigai, dosen hukum UGM Herlambang Wiratraman sebut program MBG merupakan bentuk pelanggaran HAM
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa keracunan massal yang melanda siswa sekolah di berbagai penjuru Tanah Air menjadi sorotan hingga timbul narasi sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun Menteri HAM, Natalius Pigai menampiknya sebagai pelanggaran HAM.
Baginya, unsur pelanggaran HAM terpenuhi jika insiden keracunan sengaja dibiarkan terjadi dan direncanakan.
Pandangan tersebut berbeda dengan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman.
Menurutnya, program MBG merupakan bentuk pelanggaran HAM karena program ini justru mengorbankan hak-hak dasar lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.
Klaim Natalius Pigai
Menteri Pigai mengklaim pelaksanaan program MBG 99,99 persen berhasil, dengan deviasi atau penyimpangan sebesar 0,0017 persen.
Hal itu, katanya, berdasarkan hasil pemantauan 33 kantor wilayah Kementerian HAM yang melihat langsung pelaksanaan MBG di masing-masing daerah.
Adapun, menurut Pigai, pihaknya mencatat penyimpangan atau kendala terletak pada pelaksanaan produksi dan distribusi serta kurangnya pengawasan.
"Kriteria HAM itu kan harus by design, by ommissin atau by commission. Ini kan 0,0017 persen ini menurut saya memang ada (keracunan). Ada 1-2 ada," kata Pigai dalam konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Rabu (1/10/2025).
"Misalnya satu tempat, satu sekolah yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan," sambungnya.
Baca juga: Natalius Pigai: Keracunan Massal MBG Tak Masuk Kriteria Pelanggaran HAM
Ia menilai penyimpangan yang terjadi dalam kasus MBG berasal dari permasalahan fungsi administrasi dan manajemen.
"Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, kesalahan mungkin makanannya penyimpanannya kurang. Itu sebenarnya adalah pelaksanaan daripada fungsi administrasi dan manajemen," jelasnya.
Di sisi lain, menurut Pigai, kelalaian administrasi dan manajemen jauh dari aspek pelanggaran HAM.
"Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM adalah meminta perbaikan," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.