Kamis, 2 Oktober 2025

Jaminan Ditolak MA Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Buron Korupsi e-KTP kian Dekat

Putusan terbaru dari Mahkamah tertinggi di Singapura ini juga turut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Singapura sebelumnya terhadap Tannos

Dok. KPK
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses ekstradisi buronan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos sepertinya tinggal menunggu waktu setelah Mahkamah Agung Singapura pada Kamis ini (2/10/2025) menolak jaminan yang diajukan pengusaha asal Indonesia tersebut.

Adapun sidang yang digelar pada Kamis 2 Oktober ini dipimpin oleh Ketua Hakim Agung Sundaresh Menon.

Putusan terbaru dari Mahkamah tertinggi di Singapura ini juga turut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Singapura sebelumnya yang juga menolak jaminan penangguhan penahanan terhadap Paulus Tannos yang diduga terlibat dalam kasus korupsi besar tersebut

Seperti yang diketahui sebelumnya, Paulus Tannos yang kini berusia 70 tahun, ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu,

Penangkapan sosok yang memiliki nama lain Thian Po Tjhin ini dilakukan oleh pihak berwenang di Singapura setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Indonesia sejak Oktober 2021.

Tannos sendiri diduga terlibat dalam skandal korupsi besar terkait proyek e-KTP yang disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar 2,3 triliun rupiah.

Terkait penolakan jaminan penangguhan Paulus Tannos oleh pihak Mahkamah Tinggi Singapura ini, tim pembela yang dipimpin oleh Suang Wijaya pun buka suara.

Sosok pengacara yang berasal dari firma hukum Eugene Thuraisingam berargumen bahwa Tannos memiliki kondisi medis yang membenarkan pemberian jaminan penangguhan penahanan.

Kondisi tersebut meliputi nyeri dada, penyempitan katup jantung, dan diabetes.

Namun demikian alasan tersebut ditolak oleh Ketua Hakim Menon.

Menon menyatakan bahwa jika jaminan penangguhan penahanan diberikan kepada Tannos, hal tersebut berarti terdakwa lain di bawah Undang-Undang Ekstradisi dapat mengajukan pengecualian serupa dan dibebaskan dari penahanan karena penyakit ringan.

Menurutnya, sifat jaminan yang sementara dan mudah dicabut jika pemohon cepat pulih dari penyakit ringannya ini berpotensi memperlama penyelesaian kasus.

Baca juga: Edi Suharto: yang Seharusnya Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Beras Bansos Pak Juliari, Bukan Saya

Ia juga menyatakan bahwa kondisi medis Tannos memiliki tingkat stabilitas tertentu.

"Hal ini mengarahkan saya pada kesimpulan bahwa (Tannos) tidak menderita penyakit yang tidak dapat ditangani dengan aman oleh Dinas Penjara Singapura." ungkap Ketua Hakim Menon menambahkan.

Keputusan Manon juga diamini oleh pihak negara Singapura yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Vincent Leow.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved