OTT KPK di Pekanbaru
Eksekusi 3 Terpidana Korupsi APBD Pekanbaru, KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9,6 Miliar
Eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi APBD di Pekanbaru Riau, KPK berhasil menyetorkan total Rp 9,67 miliar ke kas negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Melalui eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi APBD di Pekanbaru Riau, KPK berhasil menyetorkan total Rp 9,67 miliar beserta ribuan mata uang asing ke kas negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025), menegaskan penindakan korupsi tidak berhenti pada hukuman penjara.
"Langkah eksekusi dan pemulihan aset ini adalah bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan seiring, antara menghukum pelaku dan mengembalikan kerugian keuangan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Budi Prasetyo.
Total aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 9.672.704.000,00, ditambah 1.021 dolar Amerika Serikat, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia
Baca juga: Kasus OTT Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dkk Segera Disidangkan
Pemulihan aset tersebut berasal dari eksekusi tiga terpidana korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (1/10/2025).
Ketiga terpidana tersebut adalah Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.
Berikut rincian eksekusi dan pemulihan aset dari masing-masing terpidana:
1. Risnandar Mahiwa, dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Terpidana telah melunasi seluruh uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.648.404.000.
Namun, ia masih diwajibkan membayar denda Rp 300 juta selambat-lambatnya satu bulan ke depan.
Risnandar Mahiwa merupakan terpidana perkara korupsi pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024.
Baca juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Irit Bicara Sebelum Ditahan KPK
2. Indra Pomi Nasution, dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan vonis 6 tahun penjara.
Indra telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 1.483.800.000 beserta mata uang asing.
Meski demikian, ia masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp 1.671.200.000 dan denda Rp 300 juta yang akan ditagih oleh jaksa eksekutor.
Indra Pomi Nasution merupakan terpidana perkara korupsi pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.