Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, 4 Orang Langsung Ditahan

Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK — KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dari jumlah tersebut, empat tersangka pemberi suap langsung ditahan hari ini, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. 

Dari jumlah tersebut, empat tersangka pemberi suap langsung ditahan hari ini.

Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.

Baca juga: KPK Panggil 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Sinyal Penahanan Menguat Setelah Setahun Mangkrak

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Keempat tersangka yang ditahan hari ini adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK," kata Asep.

Pimpinan DPRD Diduga Jadi Penerima Suap

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur untuk menentukan jatah dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi setiap anggota dewan. 

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS), diduga mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp 398,7 miliar selama periode 2019–2022.

Selain Kusnadi, pimpinan DPRD lain yang ditetapkan sebagai tersangka penerima adalah Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad (AS) dan Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar (AI).

Dana hibah yang dikelola Kusnadi kemudian didistribusikan melalui beberapa koordinator lapangan (korlap), termasuk empat tersangka yang baru ditahan. 

Baca juga: Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dana Hibah

Para korlap ini bertugas membuat proposal, menentukan jenis pekerjaan, menyusun RAB, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif.

Modus 'Ijon' dan Pembagian Fee

KPK membeberkan adanya kesepakatan pembagian fee dari anggaran pokir tersebut, dengan rincian:

1. Aspirator (Kusnadi): mendapat 15–20 persen
2. Koordinator Lapangan (Korlap): mendapat 5–10%
3. Pengurus Pokmas: mendapat sekitar 2,5%
4. Admin proposal dan LPJ: mendapat sekitar 2,5%


Akibat pemotongan berlapis ini, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk program masyarakat diperkirakan hanya 55% hingga 70?ri total anggaran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved