Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus Korupsi Haji, KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Kuota Petugas

Lembaga antirasuah tersebut kini menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas haji.

Media Center Haji/MCH 2025
PETUGAS HAJI - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan 327 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M, Minggu (13/7/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. 

Lembaga antirasuah tersebut kini menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas haji.

Baca juga: DPR Tetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai Mitra Kerja Komisi VIII

Temuan ini terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima pimpinan asosiasi dan biro perjalanan haji sebagai saksi pada Rabu, 1 Oktober 2025.

"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Menurut Budi, dari tujuh pimpinan asosiasi yang dijadwalkan untuk diperiksa, hanya lima yang hadir. Kelima saksi tersebut adalah:

1. Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur
2. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik
3. Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiad
4. Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri, H Amaluddin
5. Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah, sekaligus Sekjen Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar

Selain mendalami dugaan penyelewengan kuota petugas, penyidik juga menggali keterangan para saksi mengenai mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui asosiasi.

"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi,” ujar Budi.

Baca juga: KPK Buka Peluang Dalami Dugaan Kebocoran Anggaran Penyelenggaraan Haji Rp 5 Triliun Per Tahun

Seiring dengan pengembangan penyidikan ini, KPK memberikan peringatan keras kepada semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. 

Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan segan menggunakan kewenangan paksa jika para saksi tidak mengindahkan panggilan.

"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved