Kasus Dana Hibah Jatim
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Commitment Fee Rp32,2 Miliar Kasus Dana Hibah
Dana tersebut berasal dari alokasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), diduga menerima commitment fee sebesar Rp 32,2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Dana tersebut berasal dari alokasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar bersamaan dengan penahanan empat tersangka pemberi suap kepada Kusnadi pada hari ini, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: KPK Temukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah di Jatim, Salah Satunya Pokmas Fiktif
"KUS diduga telah menerima commitment fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap (koordinator lapangan) mencapai total Rp32,2 miliar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penahanan Empat Tersangka Pemberi Suap
KPK secara resmi menahan empat dari 17 tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Keempatnya adalah:
1. Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029.
2. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
3. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
4. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung dari 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022.
Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara ini, yang terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi.
Konstruksi Perkara dan Skema Korupsi
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan pimpinan DPRD Jawa Timur yang menyepakati jatah alokasi dana hibah pokir untuk setiap anggota dewan.
Kusnadi, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD, disebut mendapat total jatah dana hibah Pokir sebesar Rp398,7 miliar selama periode 2019–2022.
Baca juga: KPK Ungkap KONI Jatim Ikut Kebagian Dana Hibah Pokmas yang Bersumber dari APBD
Dana tersebut kemudian didistribusikan melalui beberapa koordinator lapangan (korlap) yang telah ditunjuk, termasuk empat tersangka yang baru ditahan.
Para korlap inilah yang bertugas membuat proposal, menentukan jenis pekerjaan, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
DPRD Jawa Timur
dana hibah
Kelompok Masyarakat
Asep Guntur Rahayu
Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Temukan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Hibah di Jatim, Salah Satunya Pokmas Fiktif |
---|
KPK Periksa 3 Perwakilan Pokmas, Ada Anggota DPRD Blitar Fraksi Gerindra |
---|
Elite PKB Pertanyakan Pemeriksaan Khofifah Dilakukan di Polda Jatim Bukan di Kantor KPK |
---|
Khofifah Bicara usai Diperiksa KPK, Klaim Proses Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sesuai Prosedur |
---|
KPK Cecar Gubernur Khofifah soal Anggaran Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Pokmas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.