Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Perdana Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Digelar Pekan Depan

Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaannya dalam perkara tersebut untuk 9 Terdakwa

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
KORUPSI PERTAMINA PERSERO - Surat dakwaan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10/2025). Surat dakwaan diangkut menggunakan troli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaannya dalam perkara tersebut untuk 9 Terdakwa.

"Agenda sidang pertama," Keterangan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini dibagi menjadi dua.

Empat tersangka akan menjalani sidang dakwaan perdana pada Kamis (9/10/2025). 

Baca juga: Bahlil Kirim Tim ke Kilang Dumai Milik Pertamina, Cari Penyebab Kebakaran

Keempatnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya. Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Lalu lima tersangka lainnya akan menjalani sidang dakwaan pada Senin (13/10/2025).

Lima tersangka itu yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Kemudian beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. Terakhir Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10/2025).

Sebanyak 9 orang eks pejabat dan mitra Pertamina kini berstatus terdakwa. 

Atas perbuatannya para Terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,1 triliun.

"Kasus posisi singkat terhadap kesembilan terdakwa ini, di mana dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved