Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Daftar Lengkap 21 Tersangka KPK di Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ada Kusnadi hingga Anwar Sadad

Nama-nama besar di legislatif Jatim, termasuk Ketua DPRD Kusnadi dan Wakil Ketua Anwar Sadad, masuk dalam daftar tersangka.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK — KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dari jumlah tersebut, empat tersangka pemberi suap langsung ditahan hari ini, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. 

Nama-nama besar di legislatif Jatim, termasuk Ketua DPRD Kusnadi dan Wakil Ketua Anwar Sadad, masuk dalam daftar tersangka.

Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, 4 Orang Langsung Ditahan

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: KPK Panggil 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Sinyal Penahanan Menguat Setelah Setahun Mangkrak

Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pihak penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pihak pemberi.

Daftar Lengkap 21 Tersangka

Berikut adalah daftar lengkap 21 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim:

Pihak Penerima (4 Tersangka)

1. KUS (Kusnadi) - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
2. AS (Anwar Sadad) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
3. AI (Achmad Iskandar) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
4. BGS (Bagus Wahyudiono) - Staf dari AS.

Pihak Pemberi (17 Tersangka)

1. MHD (Mahud) - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.
2. FA (Fauzan Adima) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024.
3. JJ (Jon Junaidi) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024.
4. AH (Ahmad Heriyadi) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
5. AA (Ahmad Affandy) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
6. AM (Abdul Motollib) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
7. MM (Moch Mahrus) - Swasta dari Kabupaten Probolinggo (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029).
8. AR (A Royan) - Swasta dari Tulungagung.
9. WK (Wawan Kristiawan) - Swasta dari Tulungagung.
10. SUK (Sukar) - Mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
11. RWR (Ra Wahid Ruslan) - Swasta dari Kabupaten Bangkalan.
12. MS (Mashudi) - Swasta dari Kabupaten Bangkalan.
13. MF (M Fathullah) - Swasta dari Kabupaten Pasuruan.
14. AY (Achmad Yahya) - Swasta dari Kabupaten Pasuruan.
15. AJ (Ahmad Jailani) - Swasta dari Kabupaten Sumenep.
16. HAS (Hasanuddin) - Swasta dari Kabupaten Gresik (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029).
17. JPP (Jodi Pradana Putra) - Swasta dari Kabupaten Blitar.

Penahanan 4 Tersangka dan Konstruksi Perkara

Pada hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi, yaitu Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). Keempatnya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap bahwa dana hibah yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) atau aspirasi anggota dewan tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, melainkan dibagi-bagi untuk keuntungan pribadi.

Tersangka Kusnadi (KUS) disebut mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp 398,7 miliar selama periode 2019–2022. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved