Sabtu, 4 Oktober 2025

Adik Bos Sawit Surya Darmadi Dicecar Soal 33 Kapal CPO di Sidang Korupsi Rp73 T

Sianto Wetan dicecar soal 33 kapal CPO milik Surya Darmadi. Sidang korupsi Rp73 T ungkap jejak lahan sawit dan kerugian negara.

|
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI LAHAN SAWIT - Sianto Wetan, Direktur PT Delimuda Nusantara, berjalan keluar ruang sidang usai memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/10/2025). Ia dicecar soal kepemilikan 33 kapal pengangkut minyak sawit mentah milik Surya Darmadi dalam perkara korupsi pembukaan lahan sawit Rp73 triliun Duta Palma Group di Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022. 

Ringkasan Utama

Sidang korupsi Rp73 triliun Duta Palma Group menguak kepemilikan 33 kapal pengangkut CPO oleh Surya Darmadi. Sianto Wetan, sang adik, diperiksa sebagai saksi dan dicecar soal struktur grup, distribusi hasil sawit, dan penyitaan kapal.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang dugaan korupsi Rp73 triliun yang melibatkan Duta Palma Group kembali mengungkap fakta baru. Direktur PT Delimuda Nusantara, Sianto Wetan, mengakui bahwa 33 kapal pengangkut minyak sawit metah atau crude palm oil (CPO) yang dikelola perusahaannya merupakan milik Surya Darmadi.

Sianto Wetan, yang merupakan adik kandung dari Surya Darmadi—bos Duta Palma Group—dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, periode 2004–2022.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025), dengan tujuh korporasi sebagai terdakwa di bawah kendali Duta Palma Group.

Lima korporasi—PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani—diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting sebagai terdakwa. Dua korporasi lainnya—PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific)—diwakili langsung oleh Surya Darmadi sebagai terdakwa.

Dicecar Soal Kapal dan Distribusi CPO

Dalam persidangan, jaksa menanyakan peran PT Delimuda Nusantara yang disebut bergerak di bidang perkapalan.

Sianto, yang merupakan adik Surya Darmadi, mengaku hanya menangani operasional perbaikan kapal.

“CPO dan FIM sejenis biodiesel,” jawab Sianto saat ditanya soal muatan kapal. Ia menyebut pengiriman dilakukan ke Jakarta dan Dumai, serta kemungkinan ekspor ke luar negeri.

Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Jubir KPK

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 39 yang menyebut Delimuda Nusantara masuk dalam Duta Palma Group.

Sianto sempat mengaku lupa, namun akhirnya membenarkan bahwa kapal-kapal tersebut milik Surya Darmadi.

Jaksa juga menyinggung penyitaan 33 kapal oleh penyidik. Sianto membenarkan jumlah tersebut.

Struktur Korporasi dan Perizinan Lahan

Jaksa menyebut para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk membuka lahan sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip, analisis dampak lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, maupun izin usaha perkebunan (IUP).

“Padahal, lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya, Selasa (15/4/2025).

Kerugian Negara dan Perekonomian

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa memperkaya diri dan korporasi dengan nilai fantastis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved