Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang

Kardus sepatu dan tas jinjing jadi jalur uang USD antar hakim. Sidang ungkap alur mengejutkan di balik vonis lepas korporasi CPO.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2025). Terdakwa Djuyamto saat menggunakan rompi tahanan. 

Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tas berisi valas dibawa oleh Djuyamto, sementara kardus sepatu diserahkan kepada Agam.

"Sedengar saya Pak Agam. Diberikan sama Pak Agam," ungkapnya.

Kronologi Rantai Suap Hakim CPO

KORUPSI EKSPOR CPO - Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (kedua kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI EKSPOR CPO - Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (kedua kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berikut kronologi aliran dana suap hakim untuk vonis lepas korporasi CPO di persidangan:

  • Awal 2025: Sidang korupsi ekspor CPO digelar, tiga korporasi dituntut bayar Rp 17,7 triliun.
  • Maret 2025: Majelis hakim memutus vonis lepas terhadap ketiga korporasi.
  • Pasca putusan: Kejagung ajukan kasasi dan mulai penyelidikan internal.
  • Agustus 2025: Kejagung tetapkan tiga hakim sebagai tersangka dugaan suap.
  • 3 September 2025: Sidang lanjutan digelar, saksi sopir ungkap alur penyerahan uang USD:
  • Uang disimpan dalam kardus sepatu dan tas jinjing.
  • Dibawa Djuyamto ke PN Jakarta Pusat.
  • Kardus sepatu diserahkan ke Agam Syarif Baharudin.
     

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved