Kasus Suap Ekspor CPO
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang
Syafei bersaksi untuk lima terdakwa, termasuk eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan aliran dana suap sebesar Rp60 miliar dalam pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) kembali mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Head of Social Security Legal Wilmar Group, M. Syafei, yang dihadirkan sebagai saksi, membantah adanya komunikasi antara Wilmar Singapura dengan pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri.
Dalam sidang tersebut, Syafei bersaksi untuk lima terdakwa, termasuk eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Tipikor Jakarta, dan panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Jaksa menanyakan apakah Syafei mengetahui adanya komunikasi langsung antara Wilmar Singapura dan Ariyanto terkait pengurusan perkara.
“Tidak pernah,” jawab Syafei tegas, setelah diingatkan bahwa ia telah disumpah.
Syafei juga mengaku tidak lagi dilibatkan dalam proses hukum internal perusahaan.
“Manajemen sudah memutuskan saya mundur. Semua urusan diserahkan ke Ibu Monic,” ujarnya.
Jaksa kemudian menyampaikan rencana konfrontasi dengan saksi lain, termasuk Marcella dan Ariyanto, terkait dugaan komunikasi dan aliran dana.
Disebutkan bahwa Marcella memberikan nomor Syafei kepada Ariyanto, yang kemudian menerima telepon dari seseorang mengaku sebagai perwakilan Wilmar Singapura dan membahas transaksi Rp60 miliar.
Syafei menyatakan siap jika keterangannya harus dikonfrontir. “Silakan, saya siap,” ujarnya.
Baca juga: Panitera PN Jakut Diduga Tawarkan Urus Perkara Wilmar: Kerjaan Ini Gue Pegang Bisa Beres
Wilmar Singapura Diduga Siapkan Dana Rp60 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, Ariyanto Bakri mengungkap bahwa panitera Wahyu Gunawan meminta dana Rp60 miliar untuk mengurus perkara tiga korporasi terkait ekspor CPO.
Jumlah tersebut disebut tiga kali lipat dari angka awal Rp20 miliar.
“Wahyu bilang, nanti mungkin kita onslag. Putusan bebas terlalu berisiko,” kata Ariyanto.
Ketika permintaan dana disampaikan ke pihak Wilmar Singapura, Ariyanto mengaku tidak ada penolakan.
“Langsung mereka bilang, ‘Oke, nanti kita siapkan. Kapan harus disiapkan?’ Tanpa tawar-menawar,” ungkapnya.
Keterangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses konfrontasi antar saksi yang direncanakan oleh jaksa.
Kasus Suap Ekspor CPO
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
---|
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya |
---|
Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini |
---|
Satpam PN Jaksel Ungkap Pernah Dititipkan Tas Berisi Dolar Singapura dan 2 Hp oleh Hakim Djuyamto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.