Kasus Suap Ekspor CPO
Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang
Kardus sepatu dan tas jinjing jadi jalur uang USD antar hakim. Sidang ungkap alur mengejutkan di balik vonis lepas korporasi CPO.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama: Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi CPO mengungkap alur penyerahan uang USD melalui kardus sepatu dan tas jinjing antar hakim. Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kardus sepatu, tas jinjing, dan uang USD diduga digunakan sebagai media penyerahan dalam praktik suap antar hakim, terkait vonis lepas tiga korporasi produsen minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025), yang mengusut aliran dana di balik putusan ontslag senilai Rp 17,7 triliun.
Perkara ini bermula dari sidang korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang digelar awal tahun 2025.
Tiga korporasi besar—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 17,7 triliun.
Jaksa menyebut ketiga perusahaan memperoleh persetujuan ekspor secara tidak sah, yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri.
Rincian tuntutan uang pengganti oleh jaksa adalah sebagai berikut:
- PT Wilmar Group: Rp 11,88 triliun
- Permata Hijau Group: Rp 937,5 miliar
- Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun
Baca juga: Daftar Aset Disita KPK di Kasus Haji Rp1 Triliun: Uang Baru Rp26 M, Tersangka Misteri
Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin memutus vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi.
Putusan tersebut dinilai janggal oleh Kejaksaan Agung, yang langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memulai penyelidikan internal.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan suap dalam proses pengambilan putusan.
Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka, bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Dalam sidang lanjutan, saksi Edi Suryanto—mantan sopir Djuyamto—mengungkap bahwa uang dalam bentuk valuta asing (USD) diserahkan melalui kardus sepatu dan tas jinjing.
"Tadi kan saksi ada menjelaskan ada uang (USD) yang tersisa kemudian dipindahkan ke dalam tas jinjing itu. Terhadap dua kardus (sepatu) itu. Pada akhirnya dikemanakan uang yang di dalam kardus sepatu?" tanya jaksa.
Edi menjelaskan bahwa uang tersebut sempat disimpan di dalam mobil sebelum dibawa ke lokasi sidang.
"Terus saya sama Bapak (Djuyamto) berangkat ke Jakarta Pusat kan pas kebetulan itu Sidang Tipikor. Kalau saya ingat saya pas jadwal sidang tipikor," ujarnya.
kasus korupsi CPO
vonis lepas
suap hakim
Ekspor minyak goreng
korporasi CPO
Kejagung
Wilmar Group
Djuyamto
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
kardus sepatu
Kasus Suap Ekspor CPO
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.