Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kardus Sepatu, Tas Jinjing, dan USD: Rantai Suap Hakim Korporasi CPO Terungkap di Sidang

Kardus sepatu dan tas jinjing jadi jalur uang USD antar hakim. Sidang ungkap alur mengejutkan di balik vonis lepas korporasi CPO.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2025). Terdakwa Djuyamto saat menggunakan rompi tahanan. 

Ringkasan Utama: Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi CPO mengungkap alur penyerahan uang USD melalui kardus sepatu dan tas jinjing antar hakim. Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kardus sepatu, tas jinjing, dan uang USD diduga digunakan sebagai media penyerahan dalam praktik suap antar hakim, terkait vonis lepas tiga korporasi produsen minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025), yang mengusut aliran dana di balik putusan ontslag senilai Rp 17,7 triliun.

Perkara ini bermula dari sidang korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang digelar awal tahun 2025.

Tiga korporasi besar—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 17,7 triliun.

Jaksa menyebut ketiga perusahaan memperoleh persetujuan ekspor secara tidak sah, yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri.

Rincian tuntutan uang pengganti oleh jaksa adalah sebagai berikut:

  • PT Wilmar Group: Rp 11,88 triliun
  • Permata Hijau Group: Rp 937,5 miliar
  • Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun

Baca juga: Daftar Aset Disita KPK di Kasus Haji Rp1 Triliun: Uang Baru Rp26 M, Tersangka Misteri

Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin memutus vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi. 

Putusan tersebut dinilai janggal oleh Kejaksaan Agung, yang langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memulai penyelidikan internal.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan suap dalam proses pengambilan putusan.

Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka, bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam sidang lanjutan, saksi Edi Suryanto—mantan sopir Djuyamto—mengungkap bahwa uang dalam bentuk valuta asing (USD) diserahkan melalui kardus sepatu dan tas jinjing.

"Tadi kan saksi ada menjelaskan ada uang (USD) yang tersisa kemudian dipindahkan ke dalam tas jinjing itu. Terhadap dua kardus (sepatu) itu. Pada akhirnya dikemanakan uang yang di dalam kardus sepatu?" tanya jaksa.

Edi menjelaskan bahwa uang tersebut sempat disimpan di dalam mobil sebelum dibawa ke lokasi sidang.

"Terus saya sama Bapak (Djuyamto) berangkat ke Jakarta Pusat kan pas kebetulan itu Sidang Tipikor. Kalau saya ingat saya pas jadwal sidang tipikor," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan