Pembongkar Dugaan Korupsi Rp 13 M di Baznas Jabar Jadi Tersangka, Dituduh Lakukan Akses Ilegal
Kasus dugaan korupsi di tubuh Baznas Jabar menjadi sorotan publik setelah mantan pegawai yang membongkar kasus justru kini menjadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) menjadi sorotan publik setelah mantan pegawai yang membongkar kasus justru kini menjadi tersangka.
Tri Yanto atau TY, mantan pegawai Baznas Jabar yang melaporkan dugaan korupsi kini ditetapkan sebagai tersangka akses ilegal (illegal access) terhadap dokumen rahasia lembaga tersebut.
Tri Yanto dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan dan Yanto ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia.
Hal itu diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan penetapan tersangka terhadap TY berawal dari tindakan yang dilakukan setelah dirinya dipecat oleh Baznas.
Setelah dipecat dari Baznas, Tri Yanto diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut ke beberapa instansi tanpa izin.
"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," ujar Hendra, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.
"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," katanya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan dan tetap memiliki hak untuk membela diri.
"Dia sebagai tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Bongkar Korupsi, Rieke Diah: Negara Harusnya Melindungi
Dugaan Korupsi Rp 13 M di Baznas Jabar
Dikutip dari Kompas, Tri Yanto menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi Baznas Jabar sebesar Rp 13 miliar.
Tri melaporkan dugaan penyimpangan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 3,5 miliar.
Ia mengatakan tidak melaporkan dugaan korupsi Baznas Jabar ke Polda Jabar, namun ke institusi penegak hukum lainnya.
"Kami memang tidak mengirimkan ke Polda karena melihat Polda banyak pekerjaan dan lainnya. Kami kirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang lain."
"Kami mengirimkannya ke beberapa APH dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jabar, KPK, dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bandung," kata Tri, Rabu (28/5/2025).
Sumber: TribunSolo.com
Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025-2030 Dirilis, Cek Tahap Selanjutnya |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.