Profil dan Sosok
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag RI yang diperiksa KPK dan diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan periode 2023-2024 di lingkup Kementerian Agama RI (Kemenag).
Hilman diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 11 jam pada Kamis (18/9/2025) kemarin.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menduga Hilman menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dugaan adanya aliran dana menjadi fokus utama dalam pemeriksaan terhadap Hilman.
“Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Asep, jabatan Dirjen PHU merupakan posisi sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang tengah tercoreng masalah terkait pembagian kuota tambahan.
Selain soal aliran dana, penyidik juga mendalami Hilman mengenai proses dan regulasi hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) kontroversial yang menjadi dasar pembagian kuota.
“Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini. Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa,” kata Asep.
Kata Hilman Latief setelah Diperiksa KPK
Seusai menjalani pemeriksaan, Hilman Latief membenarkan bahwa penyidik mendalami perihal regulasi terkait kuota haji tambahan.
Namun, ia membantah telah mengembalikan uang terkait perkara ini kepada KPK.
Baca juga: Sosok Sulaiman Umar, Adik Ipar Haji Isam yang Dicopot Prabowo, Pernah Jadi Kader PDIP
“Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman singkat.
Saat ditanya mengenai pengembalian uang, ia hanya menjawab, “Enggak ada.”
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Mantan Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Coumas dan kantor Direktorat Jenderal PHU Kemenag RI, serta menyita berbagai barang bukti.
KPK menegaskan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.