Pembongkar Dugaan Korupsi Rp 13 M di Baznas Jabar Jadi Tersangka, Dituduh Lakukan Akses Ilegal
Kasus dugaan korupsi di tubuh Baznas Jabar menjadi sorotan publik setelah mantan pegawai yang membongkar kasus justru kini menjadi tersangka.
Tri menguraikan, terdapat dugaan kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021–2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat.
Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang dihimpun.
Tri yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar menyebut kelebihan penggunaan dana itu terjadi karena adanya penambahan pegawai setelah pergantian pimpinan pada 2020.
Pada laporan keuangan, jelas Tri, ada kenaikan biaya operasional yang cukup tajam dari 2021, salah satunya pengeluaran gaji amil.
"Karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukin jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan," kata Tri.
Dana operasional juga disebut Tri turut digunakan untuk menyewa mobil dinas dan menaikkan gaji pimpinan Baznas Jabar.
"Sebelumnya mobil operasional satu orang, kemudian semua pimpinan mendapatkan mobil operasional, nambah sewa mobil. Kemudian gaji pimpinan, walaupun dari APBD, naik 121 persen dari sebelumnya Rp15 juta di tahun 2020, naik 2023 sekitar Rp30 juta per orang pimpinan," pungkasnya.
Dapat Atensi DPR
Sementara itu penetapan tersangka terhadap Tri Yanto mendapat atensi dari Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Pemeran tokoh Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri tersebut memasang dua tagar khusus, #JusticeForTriYanto dan #SaveDanaBaznas, pada cuitan di akun X (dulu Twitter) miliknya, @riekediahp, Selasa (27/5/2025).
Kemudian, ia menyebut bahwa Tri Yanto mengungkap dua dugaan korupsi di Baznas Jabar, yakni:
- Dugaan penyalahgunaan dana zakat di Baznas Jawa Barat dari 2021-2023 senilai Rp9,8 miliarÂ
- Dugaan indikasi korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Baznas Jawa Barat senilai Rp3,5 miliar
Dua dugaan korupsi itu, kata Rieke, disebut langsung oleh kuasa hukum Tri Yanto.
Namun, pihak kepolisian malah menuduh Tri Yanto memberikan akses ilegal dalam masalah keamanan data dari Baznas Jawa Barat.
Lalu, Rieke menekankan, mengapa Tri Yanto dijadikan tersangka dengan tuduhan melanggar UU ITE, tetapi dugaan korupsi di Baznas Jabar tidak ditindaklanjuti.
Rieke pun menyinggung kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.
Menurut Rieke, Tri Yanto tidak menyebarkan informasi ke publik, melainkan hanya melaporkannya kepada pengawas dan aparat hukum.
Sumber: TribunSolo.com
Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025-2030 Dirilis, Cek Tahap Selanjutnya |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.