Siswa SMK Ditembak Polisi
Aipda Robig Zaenudin, Terpidana Kasus Penembakan Pelajar SMK Masih Terima Gaji, Ini Penyebabnya
Aipda Robig Zaenudin terpidana kasus penembakan pelajar SMK di Semarang hingga tewas masih menerima gaji dari negara.
TRIBUNNEWS.COM – Kasus penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi bernama Aipda Robig Zaenudin terhadap tiga pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah kini menjadi sorotan.
Kasus tersebut membuat salah seorang pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas pada 24 November 2024 silam.
Meskipun Aipda Robig telah resmi dipecat dari institusi kepolisian, namun diketahui masih menerima gaji.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih akan mendapatkan hak sebagai anggota Polri, tetapi secara terbatas.
"Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong," kata Artanto, dikutip dari TribunJateng.com pada Sabtu (4/10/2025).
“Aipda Robig masih akan terus mendapatkan haknya secara terbatas selama belum menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” sambungnya.
Baca juga: Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Tetap Dipecat, Ini Aturan PTDH
Artanto menyebut, upacara PTDH masih menunggu berkas putusan sidang KKEP ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
"Upacara PTDH baru dilakukan apabila sudah ada tanda tangan Kapolda," jelasnya.
Dipecat dari Polri
Sebagaimana diketahui, Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari itu dinyatakan bahwa Robig secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Hal itu melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Empat tembakan yang dilepaskan Robig pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, itu mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal serta korban anak di bawah umur berinisial S dan A menderita luka-luka.
Kendati sidang KKEP telah memutuskan Robig benar-benar dipecat dari Polri, namun selama upacara PTDH belum digelar, maka ia pun masih akan mendapat gaji secara terbatas.
Baca juga: Aipda Robig Masih Berstatus Polisi dan Digaji, Keluarga Gamma: Kami Ingin Keadilan
Sosok Aipda Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenudin merupakan anggota Polrestabes Semarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.