Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen
Istri hakim non aktif Agam, Ima Sepiana, dicecar jaksa penuntut umum terkait temuan uang USD senilai Rp 2 miliar di apartemen suaminya.
Ringkasan Utama
Temuan Uang oleh Ima Sepiana, istri hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin ini, mengaku menemukan uang asing (USD) senilai sekitar Rp2 miliar di apartemen suaminya, yang kemudian diminta untuk ditukar dan dimasukkan ke reksadana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri hakim non aktif Agam Syarief Baharudin, Ima Sepiana, mengatakan dirinya menemukan valas USD senilai Rp2 miliar dari apartemen suaminya.
Adapun hal itu terungkap saat Ima dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025) petang.
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Agam Syarif Baharudin.
"Di BAP saudara juga 20 Febuari 2025 penukaran di money changer senilai Rp2 miliar, uang apa itu saudara?" tanya jaksa di persidangan.
Di persidangan Ima mengatakan valas tersebut ia temukan saat menggeledah apartemen Agam.
Penggeledahan tersebut diungkapkannya karena tersulut emosi diancam oleh istri pertama Agam.
"Di BAP jumlahnya Rp2 miliar, tapi saya baru sadar pas cetak rekening koran totalnya kurang dari dua miliar, bentuknya USD pecahan 100," terang Ima.
Kemudian ditanyakan jaksa setelah valas USD senilai Rp2 miliar tersebut diambil. Apakah menkonfirmasi ke Agam.
Ima mengatakan dirinya mengkonfirmasi ke Agam.
"Apa tanggapannya Agam," tanya jaksa.
"'Yaudah ambil saja tapi dimanfaatkan sebaik-baiknya.' Tapi jujur saja itu uang paling banyak yang saya lihat dalam hidup saya. Saya bengong, bingung ini bukan uang saya. Saya nggak tahu uang apa, jadi nggak saya apa-apain," jawab Ima.
Kemudian valas itu kata ima diminta Agam untuk ditukar ke rupiah.
Lalu uang itu di tangan Ima dimasukkan ke reksadana.
Kasus Suap Ekspor CPO
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.