Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

KPK duga ada aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ke Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief. 

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI — Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam. KPK duga ada aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ke Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief.  Dugaan ini didalami penyidik saat memeriksa Hilman Latief sebagai saksi selama lebih dari 11 jam pada Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief

Dugaan ini didalami penyidik saat memeriksa Hilman Latief sebagai saksi selama lebih dari 11 jam pada Kamis (18/9/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik memiliki dugaan kuat mengenai aliran uang tersebut, yang menjadi fokus utama pemeriksaan.

“Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Menurut Asep, jabatan Dirjen PHU merupakan posisi sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang kini tersandung masalah terkait pembagian kuota tambahan. 

Selain soal aliran dana, penyidik juga mendalami Hilman mengenai proses dan regulasi hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) kontroversial yang menjadi dasar pembagian kuota.

“Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” ucap Asep.

Baca juga: Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK

Pangkal masalah kasus ini adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus. 

Kebijakan ini diduga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa,” kata Asep.

Baca juga: Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut

Usai menjalani pemeriksaan, Hilman Latief membenarkan bahwa penyidik mendalami perihal regulasi terkait kuota haji tambahan. 

Namun, ia membantah telah mengembalikan uang terkait perkara ini kepada KPK.

“Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman singkat. 

Saat ditanya mengenai pengembalian uang, ia menjawab, “Enggak ada.”

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Eks Menang Yaqut dan kantor Ditjen PHU Kemenag, serta menyita berbagai barang bukti. 

KPK menegaskan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan