Minggu, 5 Oktober 2025

TikTok Dibekukan

Komdigi Bekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok, Apa Itu TDPSE?

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. 

Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.

Komdigi beralasan, TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan pemerintah mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.

Baca juga: TikTok Masih Bisa Digunakan Meski Izin Live Streaming Dibekukan

Meski izin TDPSE dibekukan Komdigi menyebut layanan TikTok masih bisa digunakan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyebut pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan.

Baca juga: Komdigi Bekukan TikTok Imbas Unjuk Rasa Akhir Agustus 2025

Selain itu, ia menyebut pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

"Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Alexander kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Ia menyebut ⁠TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban.

Jika kewajiban ini dipenuhi, Alexander memastikan status pembekuan dapat segera dipulihkan.

Ia menegaskan perhatian utama adalah indikasi penyalahgunaan fitur live streaming untuk monetisasi ilegal.

"Termasuk dugaan perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja," ujar Alexander.

Apa itu TDPSE?

  • TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah bentuk legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang mengelola sistem elektronik, baik untuk layanan publik maupun non-publik.
  • Diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Siapa yang Wajib Memiliki TDPSE?

Semua pihak yang menyediakan layanan berbasis digital, seperti:

  • Platform media sosial (misalnya TikTok, YouTube, Instagram)
  • E-commerce dan marketplace (Tokopedia, Shopee, dll.)
  • Penyedia layanan streaming (Netflix, Spotify)
  • Aplikasi keuangan digital (e-wallet, bank digital, payment gateway)
  • SaaS dan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik

Tujuan dan Manfaat TDPSE

TikTok Tidak Patuh

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved