TikTok Dibekukan
Komdigi Bekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok, Apa Itu TDPSE?
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
Komdigi beralasan, TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan pemerintah mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.
Baca juga: TikTok Masih Bisa Digunakan Meski Izin Live Streaming Dibekukan
Meski izin TDPSE dibekukan Komdigi menyebut layanan TikTok masih bisa digunakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyebut pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan.
Baca juga: Komdigi Bekukan TikTok Imbas Unjuk Rasa Akhir Agustus 2025
Selain itu, ia menyebut pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.
"Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Alexander kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Ia menyebut TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban.
Jika kewajiban ini dipenuhi, Alexander memastikan status pembekuan dapat segera dipulihkan.
Ia menegaskan perhatian utama adalah indikasi penyalahgunaan fitur live streaming untuk monetisasi ilegal.
"Termasuk dugaan perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja," ujar Alexander.
Apa itu TDPSE?
- TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah bentuk legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang mengelola sistem elektronik, baik untuk layanan publik maupun non-publik.
- Diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Siapa yang Wajib Memiliki TDPSE?
Semua pihak yang menyediakan layanan berbasis digital, seperti:
- Platform media sosial (misalnya TikTok, YouTube, Instagram)
- E-commerce dan marketplace (Tokopedia, Shopee, dll.)
- Penyedia layanan streaming (Netflix, Spotify)
- Aplikasi keuangan digital (e-wallet, bank digital, payment gateway)
- SaaS dan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik
Tujuan dan Manfaat TDPSE
- Melindungi pengguna dari penyalahgunaan sistem elektronik
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital
- Menghindari pemblokiran oleh Kominfo jika tidak terdaftar
- Membangun ekosistem digital yang aman dan teratur
Baca juga: TikTok Dibekukan: Pemerintah Beberkan Kronologi hingga Dua Pemicu Utamanya
TikTok Tidak Patuh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.