Komarudin juga menyebut, jika pada 5 September 2024 lalu, melalui komite etik dan disiplin bidang kehormatan partai, yang diketuainya, telah mengundang Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania secara virtual untuk dibacakan hasil keputusan bahwa terbukti adanya pelanggaran.
“Setelah mahkamah rekomendasikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, menyebabkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah merekomendasikan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan. Sebagai kader partai, itu harus mengundurkan diri. Karena ini kan buat pelenggaran. Tapi kalau tidak mau mengundurkan diri, ya risikonya adalah dipecat. Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” papar Komarudin.
“Nah, itulah kenapa disampaikan, saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan mahkamah partai,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.