Kamis, 2 Oktober 2025

PDIP Jelaskan Soal Keputusan Berhentikan Anggota DPR Terpilih Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania

PDIP menjelaskan soal pemecatan terhadap dua kadernya dan tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih Rahmad Handoyo & Tia Rahmania.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Komarudin Watubun. PDI Perjuangan (PDIP) melalui Mahkamah Partai memberikan penjelasan soal pemecatan terhadap dua kadernya dan tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 yakni atas nama Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania. 

Komarudin juga menyebut, jika pada 5 September 2024 lalu, melalui komite etik dan disiplin bidang kehormatan partai, yang diketuainya, telah mengundang Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania secara virtual untuk dibacakan hasil keputusan bahwa terbukti adanya pelanggaran.

“Setelah mahkamah rekomendasikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, menyebabkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah merekomendasikan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan. Sebagai kader partai, itu harus mengundurkan diri. Karena ini kan buat pelenggaran. Tapi kalau tidak mau mengundurkan diri, ya risikonya adalah dipecat. Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” papar Komarudin.
 
“Nah, itulah kenapa disampaikan, saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan mahkamah partai,” pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved