Revisi UU LLAJ Dipercepat, DPR Sepakat Bentuk Tim Kecil Bareng Kementerian Perhubungan
DPR bersama pemerintah sepakat mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun hasil rapat yang dihadiri Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, serta asosiasi pengemudi logistik, menghasilkan kesepakatan pembentukan tim kecil.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan nantinya tim kecil itu akan membahas teknis revisi UU sekaligus mengakomodasi aspirasi para pengemudi.
“Pertama kita menyepakati revisi UU Nomor 22 Tahun 2019 akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian kedua membentuk tim kecil yang terdiri dari Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan RI, kementerian-kementerian terkait, serta perwakilan asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/10/2025).
Dalam pertemuan itu, kata dia, DPR juga menyanggupi sejumlah usulan dari asosiasi pengemudi logistik.
Baca juga: Tertibkan ODOL Hingga Kawal Mudik, Program Korlantas Dinilai Tingkatkan Kepercayaan ke Polantas
Di antaranya, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum dan SIM B2 Umum tanpa membayar PNBP.
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
"Usulan kita akan mendorong perpanjangan SIM B1 umum dan sim B2 umum tanpa membayar PNBP. karena jumlahnya tidak terlalu banyak," kata dia.
Selain itu, DPR juga menyanggupi akses perumahan bersubsidi untuk pengemudi logistik melalui program 3 juta rumah Kementerian Perumahan Rakyat, serta dorongan agar anak-anak sopir logistik mendapat KIP Kuliah dan PIP.
Baca juga: Pakar Logistik Usulkan Pilot Project Zero ODOL di Wilayah Tertentu
"Kami akan mendorong anak-anak driver logistik ini akan mendapat KIP kuliah dan PIP yang memang ada programnya di pemerintah dan kita akan sambungkan nanti di dalam tim tolong diinventarisir," ujarnya.
Zero ODOL
DPR RI, pemerintah, dan Aliansi Pengemudi Independen (API) menyepakati pembentukan tim bersama guna mempercepat implementasi program zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada tahun 2027.
Over Dimension Over Loading (ODOL) artinya sebuah kondisi kendaraan angkutan barang yang memiliki dimensi (ukuran panjang, lebar, dan tinggi) dan/atau muatan berlebih melebihi batas standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar pertemuan dengan API di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
"Sehingga tadi menuju Zero ODOL tadi di 2027 kami telah bersepakat baik dengan pemerintah maupun pihak Asosiasi Pengemudi logistik Nusantara akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara," kata Dasco, saat menggelar konferensi pers.
Ketua Umum API, Suroso, membenarkan adanya kesepakatan antara pihaknya dengan pemerintah dan DPR.
Dia menegaskan komitmen pengusaha dan pengemudi untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Pada intinya untuk pengemudi akan sepakat dan kita bersama-sama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal menuju zero 2027," ujar Suroso.
"Kita sudah sepakat zero ODOL di 2027 harus dijalankan dan ditegakkan di negeri kita ini. Kita pengemudi akan sepakat semuanya," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.