Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR
Prabowo mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) adalah perubahan besar terhadap kerangka hukum pengelolaan BUMN di Indonesia, yang disahkan pada 24 Februari 2025 melalui UU Nomor 1 Tahun 2025.
Baca juga: Pamit dari Kementerian BUMN, Erick Thohir: Saya Masa Lalu, Pak Dony Masa Depan
Revisi ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003, dan kini sedang diajukan kembali untuk perubahan keempat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat.
Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.
Namun, belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat.
Rencananya BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.
Adapun rapat paripurna kali ini dihadiri 293 anggota dewan. Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani.
Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Polri Bentuk Tim Reformasi, Puan Maharani Minta Hasilnya Terasa di Masyarakat |
![]() |
---|
Puan Temui Buruh KSPSI, DPR Janji Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Laporkan Keuangan, DPR Soroti Kinerja Pascarestrukturisasi |
![]() |
---|
TNI-Polri Masih Berjaga di Kompleks Parlemen, Puan Maharani: DPR Itu Objek Vital |
![]() |
---|
Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui Minta PLN Perkuat TJSL untuk Masyarakat Sekitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.