Senin, 29 September 2025

Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR

Prabowo mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tim Media Presiden
SURPRES RUU BUMN - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) adalah perubahan besar terhadap kerangka hukum pengelolaan BUMN di Indonesia, yang disahkan pada 24 Februari 2025 melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. 

Baca juga: Pamit dari Kementerian BUMN, Erick Thohir: Saya Masa Lalu, Pak Dony Masa Depan

Revisi ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003, dan kini sedang diajukan kembali untuk perubahan keempat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat. 

 

 

Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Namun, belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat.

Rencananya BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.

Adapun rapat paripurna kali ini dihadiri 293 anggota dewan. Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani.

Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan