PDIP Jelaskan Soal Keputusan Berhentikan Anggota DPR Terpilih Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania
PDIP menjelaskan soal pemecatan terhadap dua kadernya dan tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih Rahmad Handoyo & Tia Rahmania.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Mahkamah Partai memberikan penjelasan soal pemecatan terhadap dua kadernya dan tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 yakni atas nama Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Partai Komarudin Watubun mengatakan, bahwa permasalahan pergantian ini merupakan hal biasa dalam proses internal Partai.
Bahkan, Komarudin menyebut peristiwa itu tidak hanya terjadi kepeda Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania, namun terjadi juga di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
“Nah, di dalam aturan internal PDI Perjuangan, sengketa internal itu diselesaikan di mahkamah partai. Memang oleh Undang-Undang Pemilu begitu, diatur supaya urusan-urusan internal partai itu kan diselesaikan secara internal. Dan juga tidak elok kalau masalah internal lalu saling buka-bukaan di Mahkamah Konstitusi, kan tidak bagus,” kata Komarudin, Kamis (26/9/2024).
“Nah, jadi khusus untuk Tia dengan Rahmat Handoyo itu kan, mereka dua digugat oleh internal sendiri,” sambung dia.
Komarudin pun menjelaskan, bahwa Tia digugat ke Mahkamah Partai oleh Bonnie Triana dan Rahmad Handoyo digugat oleh Didik Haryadi.
Gugatan itu, kata dia, kemudian berproses di Mahkamah Partai hingga Mahkamah bersidang.
"Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa. Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang,” jelas Komarudin.
Dia pun menambahkan, dari laporan gugatan Bonnie dan Didik dinilai memenuhi syarat. Dan dalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara.
“Jadi pergeseran suara itu macam-macam, ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dia masukkan ke internal,” katanya.
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” lanjut Komarudin.
Setelah itu, Mahkamah Partai melakukan klarifikasi atas gugatan yang masuk, serta melakukan pemeriksaan hingga terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain.
“Nah, seperti Rahmat Handoyo maupun Ibu Tia, itu memang dalam pemeriksaan, mereka tidak bisa buktikan dan mempertahankan nilai suara mereka itu. Sementara dua pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ,” ujarnya.
“Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” tambah dia.
Legislator asal Papua ini juga menjelaskan, bahwa ada bidang komite etik dan disiplin organisasi yang turut menangani kasus ini.
Rapat Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM di MA, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Politisi PDIP Said Abdullah Singgung Gaya Koboi Menkeu Saat Rapat Bahas APBN 2026 di DPR |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kirim Surpres Revisi UU BUMN ke DPR |
![]() |
---|
293 Anggota DPR RI Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBN 2026 |
![]() |
---|
5 Anggota DPR dari Kalangan Artis yang Latar Belakang Pendidikannya Disorot Lita Gading |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.