Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kakek di Banjarbaru jadi Saksi Pembunuhan Juwita, Kuasa Hukum Korban Ajukan Perlindungan LPSK
Skenario pembunuhan yang dilakukan Jumran terungkap usai aksinya dilihat seorang kakek. Kuasa hukum Juwita minta kakek mendapat perlindungan LPSK.
Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Jumran terhadap kekasihnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.
Baca juga: Oknum TNI AL Menenangkan Diri Usai Bunuh Juwita Wartawati Kekasihnya, Ini Caranya Hilangkan Jejak
"Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya," ucapnya.
Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama.
"Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul TNI AL Janji Hukum Berat Jumran, Satu Saksi Saksikan Pelaku Buang Tubuh Juwita Jurnalis Banjarbaru
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.