Minggu, 5 Oktober 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Kuasa Hukum Keluarga Juwita Mengaku Tidak Diundang dalam Gelar Perkara Pembunuhan: Tidak Boleh Masuk

Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa mengungkapkan mereka tidak diundang dalam gelar perkara pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL

Editor: Erik S
Tribunbanjarmasin.com
DUGAAN PEMBUNUHAN JURNALIS - Keluarga korban Jurnalis perempuan di Banjarbaru, Juwita yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan berinisial J, hari ini Sabtu (29/3/2025) mendatangi Denpom Lanal (Pomal) Banjarmasin. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa mengungkapkan mereka tidak diundang dalam gelar perkara pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL inisial J atau Jumran.

“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu (2/4/2025). 

Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui
larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung almarhumah Juwita.

Baca juga: Larangan Keluarga Juwita Hadiri Gelar Perkara, Kuasa Hukum Merasa Aneh

“Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.

Memang, kata Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.

Bukan tanpa alasan hal tersebut diungkapkan. Sebab, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.

“Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” pungkasnya.

Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru Kalimantan Selatan yakni Juwita (23) terus bergulir.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, membeberkan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Fakta tersebut diungkapkan Pazri saat mendampingi keluarga Juwita yang memenuhi panggilan penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) di Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025).

Baca juga: TNI Siap Pecat Prajurit Terlibat Pembunuhan Jurnalis Juwita

Menurut Pazri, Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh POM AL.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

"Yang jelas dua bukti permulaan itu kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban itu sudah kuat, sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku," ujar Pazri kepada wartawan.

Pazri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved