Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kuasa Hukum Keluarga Juwita Mengaku Tidak Diundang dalam Gelar Perkara Pembunuhan: Tidak Boleh Masuk
Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa mengungkapkan mereka tidak diundang dalam gelar perkara pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa mengungkapkan mereka tidak diundang dalam gelar perkara pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL inisial J atau Jumran.
“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu (2/4/2025).
Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui
larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung almarhumah Juwita.
Baca juga: Larangan Keluarga Juwita Hadiri Gelar Perkara, Kuasa Hukum Merasa Aneh
“Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.
Memang, kata Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.
Bukan tanpa alasan hal tersebut diungkapkan. Sebab, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.
“Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Mengarah ke Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru Kalimantan Selatan yakni Juwita (23) terus bergulir.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, membeberkan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Fakta tersebut diungkapkan Pazri saat mendampingi keluarga Juwita yang memenuhi panggilan penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) di Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025).
Baca juga: TNI Siap Pecat Prajurit Terlibat Pembunuhan Jurnalis Juwita
Menurut Pazri, Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh POM AL.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Yang jelas dua bukti permulaan itu kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban itu sudah kuat, sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku," ujar Pazri kepada wartawan.
Pazri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.
Sumber: Banjarmasin Post
Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Perjalanan Cinta Jumran dan Juwita, Jadikan Korban Selingkuhan hingga Dibunuh dengan Kejam |
---|
Tulang Leher Jurnalis Juwita Patah, Dokter Forensik Ungkap Dugaan Korban Diserang dari Belakang |
---|
Dokter Forensik Ungkap Luka pada Alat Vital Jurnalis Juwita yang Dibunuh Oknum TNI AL |
---|
Ahli Forensik: Sperma di Rahim Jurnalis Juwita Tak Cocok dengan DNA Oknum TNI AL Jumran |
---|
5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.